Aceh

Angkutan Umum di Aceh Diminta Terapkan Aturan Jaga Jarak Penumpang

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Banda Aceh — Pihak angkutan umum yang beroperasi di Provinsi Aceh diminta untuk ikut menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satunya adalah dengan memberlakukan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) antar penumpang pada bangku/tempat duduk angkutan umum.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam suratnya Nomor 440/5995 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh perihal penegasan protokol kesehatan di angkutan umum dalam wilayah Aceh, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Plt Gubernur Aceh, meminta Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk mengimbau operator angkutan umum untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada warga yang terlanjur mudik.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dinas Perhubungan Aceh, Ketua Organda Aceh, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, General Manager PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Kepala Kantor UPBU dan Kepala Bandara Wilayah Aceh, serta ke Kepala KSOP/Kepala UPP di Wilayah Aceh.

Dalam suratnya itu, Nova Iriansyah menyampaikan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, maka masyarakat diimbau untuk tidak mudik.

Tetapi, jika ada masyarakat yang sudah terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik, maka diwajibkan mengikuti program Pemerintah Aceh dalam siaga Aceh pantau mudik, dan melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sasuai protokol kasehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Berkenaan hal di atas, kami harap saudara (Bupati/Wali Kota se-Aceh) menyampaikan kepada penyelenggara dan operator angkutan umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nova Iriansyah melalui suratnya.

Nova mengatakan, simpul-simpul transportasi (bandara, terminal dan pelabuhan) serta di wilayah perbatasan harus menyiapkan posko pemeriksaan untuk memastikan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum bebas dari gejala Covid-19, berdasarkan penetapan protokol kesehatan.

“Sarana angkutan umum dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum berangkat dan khusus bagi angkutan darat dilarang menaikkan penumpang selain di terminal,” terangnya.

Kemudian, Nova juga meminta adanya pembatasan sosial (social distancing), serta jaga jarak fisik (physical distancing) di dalam angkutan umum melalui penerapan jarak tempat duduk (seat) penumpang.

Kemudian, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diminta memantau melalui teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik. (m)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait