INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sengketa Lahan Warga Simpang Keuramat dengan PT Satya Agung, Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan

Last updated: Minggu, 19 September 2021 15:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengukuran batas HGU PT SA dengan lahan warga Kilometer VIII di Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Oktober 2020
SHARE

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara diminta turun tangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung (SA) terkait lahan.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi semakin meruncing lantaran PT SA telah melaporkan keuchik dan warga Kilometer VIII ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyerobotan lahan.

Korban Meninggal Banjir di Aceh Sudah 451 Orang

“Bupati tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polemik berkepanjangan. Ini menyangkut hak hidup rakyat,” tegas Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara Abubakar,
dalam keterangannya, Sabtu (18/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Abubakar, jika Pemkab Aceh Utara tidak segera bertindak, dikhawatirkan permasalahan tersebut akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

“Terlebih lagi menurut pemberitaan di media berdasarkan surat PT SA, Bupati telah duduk dengan manajemen perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Namun sampai sekarang warga tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu,” ujar Abubakar.

- ADVERTISEMENT -
Mualem Mengaku Tak Tahu Ada Surat Pemerintah Aceh Minta Bantuan ke Lembaga PBB

“Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa ini secara persuasif, maka asumsi masyarakat pemimpin mereka diam dan bisa diartikan mendukung konflik itu berjalan secara masif. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi misi Bupati Cek Mad (Muhammad Thaib),” kata Ketua Keuchik Aceh Utara itu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kilometer VIII menuding PT SA menyerobot lahan milik warga setempat.

Kepala Dusun Keuramat, Gampong Kilometer VIII, Muhammad Nasir menyebut masyarakat memiliki peta terhadap lahan itu, yakni peta wilayah desa yang dikeluarkan pemerintah tahun 1880.

Derita Warga Gayo Berlanjut Usai  Kunjungan Presiden Prabowo

“Sengketa lahan antara PT SA dengan masyarakat setempat sudah berlangsung sejak 1982, namun orang tua sebelumnya tidak berani melakukan protes,” kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Nasir, sejak 2018 sampai saat ini dengan berpatokan pada peta batas wilayah, masyarakat memberanikan diri untuk menggarap kembali lahan yang sudah lama ditelantarkan itu untuk bercocok tanam.

“Dalam setiap mediasi perwakilan gampong menuntut agar PT SA dapat menunjukkan batas HGU, dengan menurunkan BPN untuk pengukuran ulang. Pada Oktober 2020, tuntutan warga untuk pengukuran kembali tapal batas HGU direalisasikan oleh PT SA dengan menurunkan tim pengukur dari BPN Aceh Utara,” kata Nasir.

“Baik dalam pengukuran maupun ekspose yang dilakukan BPN terbukti bahwa ada sekitar 50 hektare lahan Gampong Kilometer VIII yang berada di luar HGU dikuasai perusahaan itu sejak 1982 dan ditanami pohon karet,” tambah Kadus Keuramat itu.

Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar, mengatakan pada 8 Februari 2021, pihak PT SA mengirimkan surat permohonan penyelesaian garapan dalam HGU perusahaan itu kepada Bupati Aceh Utara. Surat bernomor: 82/SAG/II/2021 itu sebagai tindak lanjut pertemuan antara menajemen PT SA dengan bupati pada 6 Februari 2021. Tembusan surat tersebut ikut disampaikan kepada Keuchik Kilometer VIII.

“Isi surat tersebut tidak benar. Di mana pihak perusahaan menuduh masyarakat Kilometer VIII telah menguasai lahan dalam HGU seluas lebih kurang 140,06 hektare. Dalam surat yang ditandatangani oleh H Tarmizi Thayeb selaku CBDO perusahaan ikut menawarkan kompensasi/tali asih sebesar Rp 1 juta per hektare kepada masyarakat penggarap lahan HGU. Ini juga kami menolak karena tidak benar apa yang disampaikan,” ujar Mahyeddin akrab disapa Nyak Din.

Chief Business Development Officer (CBDO) PT Satya Agung, H Tarmizi, mengklaim PT SA sangat menghormati dan menjunjung tinggi aturan berlaku. Sehingga setiap tindakan dan operasional kegiatannya dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghargai masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

“Karena bagi kami warga lingkungan merupakan mitra kerja. Kami berkomitmen untuk membantu perekonomian warga lingkungan dengan berbagai program, seperti memakai tenaga kerja dari lingkungan dan membangun kebun plasma untuk warga di sekitaran PT Satya Agung,” kata Tarmizi dalam keterangannya Rabu (15/9).

PT SA menolak disebutkan telah menyerobot atau menggarap tanah milik warga. Karena, kata Tarmizi, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan perusahaan.

“Semua lahan yang dikuasai merupakan tanah yang telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah disahkan secara hukum, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diperoleh sejak tahun 1981. Dan, telah diperpanjang haknya sampai dengan tahun 2035,” ujarnya.

Artinya, kata Tarmizi, HGU tersebut masih berlaku dan PT SA tidak menyerobot lahan masyarakat, apalagi mengerjakan lahan di luar HGU-nya tanpa legalitas lahan yang sah seperti yang diberitakan. Pihak perusahaan telah berupaya memberitahukan dan memperingatkan kepada warga penggarap agar tidak menggarap di dalam HGU PT SA, dan telah berulang kali melakukan dialog secara kekeluargaan difasilitasi Muspika.

“Alhasil, ada beberapa oknum masyarakat menolak untuk mengembalikan lahan HGU PT Satya Agung, yang notabane masyarakat atau penggarap tersebut juga tidak memiliki alas hak atau legalitas atas penguasaan lahan tersebut,” tegas Tarmizi.

Terkait laporan pengaduan PT SA ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pidana, Tarmizi menyebut hal itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan haknya yang telah diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 tentang KUHAP.

“PT Satya Agung masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Tarmizi. (IA)

Previous Article Edukasi Perbankan Syariah, Bank Aceh Syariah ‘Goes To Campus’ di Bireuen
Next Article Alhudri Ultimatum Kepala Sekolah, Silahkan Mundur Jika Tak Mampu Tuntaskan Vaksinasi Siswa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
UNDP Kaji Bentuk Bantuan Penanganan Pascabencana di Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025
Umum
Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh
Selasa, 16 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Salurkan Bantuan Darurat, Dirut PEMA Bagikan Susu untuk Anak-anak Pengungsian di Aceh Utara

Senin, 15 Desember 2025
Aceh

Viral Menko Pangan Zulhas Makan Mewah Sambil Isap Cerutu Saat Pengungsi Kelaparan di Lokasi Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Personel SAR Sat Brimob Polda Aceh membantu salurkan bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana di Desa Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. (Foto: Ist)
Aceh

Gunakan Kawat Seling Baja, Brimob Bantu Salurkan Bantuan Logistik di Jembatan Putus Pante Lhong

Senin, 15 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran
Aceh

Danrem Lilawangsa Bantah Rampas Bantuan: Jangan Asal Fitnah di Tengah Bencana

Senin, 15 Desember 2025
Marlina yang akrab disapa Kak Na tampak berbaur dengan warga dan anak-anak di Posko Pengungsian Gampong Lueng Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, Minggu malam (14/12/2025).
Aceh

Di Posko Gampong Lueng Kuli, Bunda PAUD Aceh Hiburan Anak-Anak Korban Banjir Bireuen

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memimpin rapat secara virtual dengan bupati/wali kota di daerah terdampak banjir, di Pos Pendamping Nasional Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (14/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Bantuan Banjir Tak Ditahan, Segera Distribusikan

Senin, 15 Desember 2025
Aceh

Negara Antara Ada dan Tiada di Tengah Bencana Aceh, Nyaris Tak Terasa Kehadirannya

Minggu, 14 Desember 2025
Aceh

Aceh Minta Bantuan Lembaga PBB untuk Penanganan Korban Banjir

Minggu, 14 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?