TAKENGON — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan tiga orang agen yang menjual chip judi online higgs domino di kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasubag Humas AKP Zein Hamid Hasibuan mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap di kawasan Bale Atu, Takengon.
“Penangkapan ini dilakukan saat operasi pemberantasan judi online yang dilakukan dalam dua hari terakhir. Mereka ditangkap pada 18-19 September 2021,” kata AKP Zein Hamid Hasibuan, Selasa (21/9).
Disampaikannya, ketiga orang tersebut adalah RS, HS dan IS. Dari ketiga pelaku diamankan uang sejumlah Rp 13 juta lebih dan tiga unit handphone (HP) yang digunakan untuk menjual chip higgs domino.
Menurutnya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau, agar masyarakat tidak lagi terlibat permainan judi online tersebut. Karena fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, judi online di aplikasi Higgs Domino tersebut hukumnya haram. (IA)



