INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Menko Polhukam Akan Proses Amnesti untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Last updated: Kamis, 23 September 2021 14:34 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Dosen USK Saiful Mahdi saat menjalani persidangan perkara UU ITE di PN Banda Aceh
SHARE

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mengupayakan terpidana kasus UU ITE, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi mendapatkan amnesti.

Diketahui, Saiful Mahdi saat ini masih mendekam dipenjara karena kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada Kamis (2/9/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengkritik kampusnya.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Mahfud menyatakan telah mendengarkan masukan dan permohonan mengenai amnesti yang diajukan Saiful. Ia akan segera memproses permohonan ini secepatnya. Menurutnya, permohonan amnesti dalam perkara ini layak.

- ADVERTISEMENT -

“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam dialog dengan istri dari Saiful Mahdi, LBH dan sejumlah pakar atau akademisi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Rabu (22/9) malam.

Mereka yang datang dalam forum dialog dengan Mahfud itu adalah Dian Rubianty (istri Saiful Mahdi), Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Damar Juniarto (SAFEnet). Sementara sejumlah akademisi yang hadir adalah Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restorative justice melalui peraturan agar tidak mudah menghukum orang yang diterbitkan kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Selain itu, kata Mahfud, hal itu juga tercermin dari perintah presiden terhadap TNI-Polri dalam rakernas mengenai UU ITE dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai UU ITE.

Meski demikian, mengenai kasus yang menjerat Saiful Mahdi, Mahfud mengatakan tidak ada pihak aparat oenegak hukum yang bisa disalahkan dalam konteks dasar hukum formal karena membawa kasus ini ke pengadilan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sebab, kasus yang menimpa Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sementara pemerintah baru menetapkan restorative justice pada 15 Februari 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Rancangan Undang-undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” tutur Mahfud yang dikenal pernah menjadi hakim konstitusi tersebut.

Dalam keterangan pers yang sama, Dian Rubianty berkeluh kesah ke Mahfud MD bahwa suaminya seakan tak kunjung selesai dihukum sebagai ‘korban dari UU ITE’. Selain telah ditahan selama 18 hari di lapas, nama Saiful pun disebutnya tak dihapus dan tak terdaftar lagi sebagai dosen di USK Banda Aceh.

Ironi itu terjadi, karena di satu sisi Lapas telah menyatakan bersedia memfasilitasi Saiful mengajar dari dalam bui.

Kemudian, Direktur LBH Aceh Syahrul Putra menilai sejak tahap pelaporan ke polisi dan persidangan, Saiful tidak diperlakukan dengan adil. Padahal, kata Syahrul, Saiful tidak mengkritik sosok pribadi seseorang, melainkan kejanggalan yang perlu dicari tahu kebenarannya.

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dna Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh 25 Februari 2019. Menurutnya, terdapat satu peserta yang dinyatakan lolos meskipun berkas yang diunggah salah. Kritik itu kemudian Saiful lontarkan melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful lantas mengajukan banding namun ia kalah. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali kandas. (IA)

Previous Article Lima Cabor PON Aceh Berangkat ke Papua
Next Article Berantas Chip Judi Online, Forkopimda dan Ulama Langsa Apresiasi Kapolda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?