JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA yang diajukan oleh Ketua YARA Safaruddin, agar bank konvensional tidak menutup kantor operasional di Aceh, pada Kamis (23/9) masuk pada agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Hadir sebagai saksi Kautsar (Anggota DPRA Periode 2014 – 2019) dan Basri.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dulhusin pada pukul 11.30 Wib dan dihadiri oleh para pihak Bank Mandiri, BRI dan BCA. Setelah disumpah, kedua saksi kemudian memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Kautsar menjelaskan, saat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disahkan oleh DPRA, dirinya masih Anggota DPRA, dan semangat pembentukan Qanun LKS adalah untuk menjalankan Keistimewaan Aceh dalam bidang syariat Islam, hal itu sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang kemudian dari pasal 21 qanun tersebut mengamanahkan untuk melahirkan qanun tersendiri, untuk mengatur Lembaga Keuangan Syariah sebagai nilai tambah keistimewaan Aceh.
Kemudian, dalam pasal 21, kata Kautsar, secara tegas juga telah disebutkan dalam ayat 2 bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah.
“Pada saat saya masih anggota DPRA, Qanun LKS itu kami sahkan dan selanjutnya diserahkan ke eksekutif untuk menjalankan qanun tersebut. Yang paling penting adalah semangat Qanun LKS untuk mendorong agar bank konvensional di Aceh membuka unit layanan syariahnya, bukan menutup bank konvensional, jadi tidak ada pembahasan di DPRA pada saat itu, sesuai sepengetahuan saya dengan adanya Qanun LKS maka bank konvensional ditutup,” terang Kausar.
Selain sebagai Anggota DPRA yang ikut melahirkan Qanun LKS, Kautsar juga memberikan keterangan sebagai nasabah Bank Mandiri. Dirinya mengaku sangat kesulitan dengan tidak adanya bank konvensional di Aceh, bahkan ketika ATM-nya hilang, dirinya harus keluar dari Aceh untuk mengurus ATM tersebut.
Selanjutnya, Basri warga Aceh Timur juga menyampaikan hal senada dengan Kautsar, ia mengaku salah seorang nasabah BRI. Basri mengisahkan pengalaman pahit saat ATM miliknya terblokir, setelah melaporkan tentang pemblokiran ATM, kemudian dirinya diarahkan agar melaporkan ke BRI di Sumatera Utara.
“Saya mengganti buku tabungan BRI di Lampung, pada saat itu, saya kebetulan ada kegiatan di Kalianda, Lampung Selatan. Saat saya hendak ganti buku, namun pihak Bank memberitahu bahwa hal itu tidak bisa lagi dilakukan di Aceh. Saya diarahkan agar ke Sumatera Utara. Namun saat saya ke Lampung, saya baru mendapatkan buku baru. Begitu juga saat ATM saya terblokir, saya buka di Jakarta karena di Aceh tidak ada kantor BRI Konvensional yang beroperasional,” ucap Basri saat memberikan keterangan.
Setelah memeriksa kedua saksi, kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Safaruddin selaku penggugat apakah ada tambahan saksi, dan Safar meminta waktu untuk menghadirkan dua orang saksi lagi di persidangan selanjutnya.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi lain, pada sidang yang akan kembali berlangsung pada Kamis (30/9).
“Penggugat apakah ada saksi lagi?” tanya Hakim Dulhusin.
“Masih ada dua orang lagi Majelis dan mohon diberikan kesempatan untuk sidang selanjutnya karena sidang hari ini berhalangan hadir,” jawab Safaruddin
“Baik, kami beri kesempatan satu kali lagi Kamis depan (30/9) ya, dan untuk semua yang hadir hari ini agar hadir kembali tanpa surat panggilan ya,” kata Hakim Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang. (IA)