Umum

KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

BANDA ACEH — Perkara penjualan tiga lembar kulit Harimau dengan tersangka AS (48), akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada 20 September 2021 menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap AS pada 13 Agustus 2021 di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, dan mengamankan barang bukti 3 lembar kulit Harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Perlu Hadir Ulama Damaikan Perselisihan Kepala Daerah dengan Wakilnya di Pidie Jaya 

AS, yang bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait