Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Pidie Amankan Pelaku Begal Motor di Tangse, Wajah Korban Dibacok

Last updated: Minggu, 26 September 2021 00:51 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Polres Pidie mengamankan BA (25) pelaku begal sepeda motor setelah diamuk warga di Gampong Krueng Meuriam, Tangse
SHARE

SIGLI — Polsek Tangse, Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BA (25) warga Beuracan, Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga pelaku begal sepeda motor yang membacok wajah korban di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Aksi ini diketahui warga setempat sehingga pria itu sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi.

Peristiwa berdarah pencurian sepeda motor dengan kekerasan tersebut terjadi di kawasan Dusun Alue Lhok, Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Pidie, Jum’at (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal Sabtu (25/9) mengatakan, korban begal adalah Zubair (24 tahun) warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie.

“Seorang pria diduga begal yang ditangkap yaitu BA (25 tahun) warga Beuracan Meureudu, Pidie Jaya. Sedangkan seorang pria berinisial RD (25) warga Aceh Jaya yang diduga terlibat masih buron karena melarikan diri,” terangnya.

- Advertisement -

Menurut AKBP Padli, kejadian itu bermula pada Jum’at siang, RD mengajak BA berangkat menggunakan sepeda motor dari Banda Aceh ke Kecamatan Geumpang, Pidie, bertujuan mencari uang bayar utang. BA mengaku punya keluarga di Geumpang.

Hakim PT Banda Aceh Kuatkan Vonis 4,5 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng
Tersangka Korupsi Wastafel Bertambah 4 Orang Lagi, Polda Aceh Serahkan Berkas ke Jaksa
Ketua PT Banda Aceh Lantik 41 Advokat Peradi
Terbukti Main Judi, Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Hukuman Cambuk

“BA merencanakan mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk membayar utang,” ujar Padli.

Dalam perjalanan dari Banda Aceh, setiba di Blang Dhot, Tangse, BA turun dari sepeda motor. Ia lalu meneruskan perjalanan ke Geumpang dengan mobil penumpang L-300. Sedangkan RD mengikutinya dengan sepeda motor.

Setiba di rumah Zubair di Mane, BA istirahat sebentar. Sekitar pukul 19.30 WIB, ia meminta Zubair mengantarnya ke lokasi air terjun di kawasan Krueng Meriam, Tangse.

- Advertisement -

Dalam perjalanan itulah RD memberikan pisau kepada BA. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menuruti ajakan pelaku.

Setelahnya, BA membacok wajah Zubair dengan pisau itu untuk mengambil sepeda motornya. Pembegalan ini diketahui warga sekitar sehingga BA diamuk massa sebelum ditahan polisi. Sedangkan RD berhasil melarikan diri dengan sepeda motor jenis Honda Supra miliknya.

Akibat peristiwa itu, Zubair kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli. Sementara BA kini ditahan di Mapolres Pidie.

“Pelaku RD sudah kita kantongi identitasnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami minta pelaku segera menyerahkan diri agar segera diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Muhammad Rizal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pria Alami Gangguan Jiwa Bakar Rumah Sendiri di Aceh Utara
Next Article Azis Syamsuddin Ditahan, Golkar Segera Siapkan Pengganti Wakil Ketua DPR

You May also Like

Img 20240525 Wa0002
Hukum

Setahun Kabur, Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Timur Ditangkap

Sabtu, 25 Mei 2024
BPKS dan Kejati Aceh menandatangani perjanjian kerja sama terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Hukum

BPKS dan Kejati Aceh Teken Kerja Sama Bidang Datun

Jumat, 18 Maret 2022
Hukum

Dua Remaja Bener Meriah Rudapaksa Anak di Bawah Umur dalam Mobil

Senin, 5 Juli 2021
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Hukum

KPK Bongkar Pemerasan RPTKA di Kemnaker Sejak 2012, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Sabtu, 7 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?