SIGLI — Polsek Tangse, Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BA (25) warga Beuracan, Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga pelaku begal sepeda motor yang membacok wajah korban di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Aksi ini diketahui warga setempat sehingga pria itu sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi.
Peristiwa berdarah pencurian sepeda motor dengan kekerasan tersebut terjadi di kawasan Dusun Alue Lhok, Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Pidie, Jum’at (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal Sabtu (25/9) mengatakan, korban begal adalah Zubair (24 tahun) warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie.
“Seorang pria diduga begal yang ditangkap yaitu BA (25 tahun) warga Beuracan Meureudu, Pidie Jaya. Sedangkan seorang pria berinisial RD (25) warga Aceh Jaya yang diduga terlibat masih buron karena melarikan diri,” terangnya.
Menurut AKBP Padli, kejadian itu bermula pada Jum’at siang, RD mengajak BA berangkat menggunakan sepeda motor dari Banda Aceh ke Kecamatan Geumpang, Pidie, bertujuan mencari uang bayar utang. BA mengaku punya keluarga di Geumpang.
“BA merencanakan mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk membayar utang,” ujar Padli.
Dalam perjalanan dari Banda Aceh, setiba di Blang Dhot, Tangse, BA turun dari sepeda motor. Ia lalu meneruskan perjalanan ke Geumpang dengan mobil penumpang L-300. Sedangkan RD mengikutinya dengan sepeda motor.
Setiba di rumah Zubair di Mane, BA istirahat sebentar. Sekitar pukul 19.30 WIB, ia meminta Zubair mengantarnya ke lokasi air terjun di kawasan Krueng Meriam, Tangse.
Dalam perjalanan itulah RD memberikan pisau kepada BA. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menuruti ajakan pelaku.
Setelahnya, BA membacok wajah Zubair dengan pisau itu untuk mengambil sepeda motornya. Pembegalan ini diketahui warga sekitar sehingga BA diamuk massa sebelum ditahan polisi. Sedangkan RD berhasil melarikan diri dengan sepeda motor jenis Honda Supra miliknya.
Akibat peristiwa itu, Zubair kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli. Sementara BA kini ditahan di Mapolres Pidie.
“Pelaku RD sudah kita kantongi identitasnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami minta pelaku segera menyerahkan diri agar segera diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Muhammad Rizal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (IA)