INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Lhokseumawe Rekonstruksi 13 Adegan Pembunuhan Wanita Supir Grab di Gunung Salak

Last updated: Rabu, 29 September 2021 00:51 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Polres Lhokseumawe, Selasa (28/9) menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita supir grab asal Medan yang mayatnya dibuang di kawasan Gunung Salak, Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu
SHARE

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, Selasa (28/9) menggelar rekonstruksi 13 adegan kasus pembunuhan wanita supir grab asal Medan yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Salak, Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi mengatakan, rekonstruksi tersebut berlangsung di tiga lokasi, yaitu mulai dari perencanaan awal pembunuhan di Bireuen dan adegan rekonstruksinya dilaksanakan di Mapolres Lhokseumawe.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kemudian adegan rekonstruksi di titik lokasi dibunuhnya korban di Desa Alue Papeun, Nisam Antara dan terakhir adegan rekontruksi di lokasi pembuangan mayat korban di kawasan Gunung Salak Km 32, Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam pelaksanaan rekonstruksi terdapat 13 adegan, rekonstruksi ini guna memenuhi syarat dalam berkas perkara kasus tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers sebelumnya pada Senin (30/8/2021), terungkap bahwa kasus pembunuhan terhadap salah seorang supir grab asal Medan, CY terjadi pada Jum’at 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kronologis kejadian, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa.

Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta.

- ADVERTISEMENT -

Setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “Kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 32 Jalan Sp KKA – Gunung Salak. (IA)

Previous Article Mulai 4 Oktober, Keluar-Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Next Article Aksi pembubaran kegiatan vaksinasi covid-19 dan pengusiran petugas vaksinator oleh ratusan warga dan pedagang ikan di PPI Ujong Serangga, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya, Selasa (28/9) Wakil Ketua DPRA: Masyarakat Jangan Dipaksa Vaksin, Tapi Lakukan Pendekatan Persuasif

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?