Ekonomi

Banggar DPR Sepakati Dana Otsus Aceh 2022 Rp 7,5 Triliun

JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 16 triliun untuk dialokasikan kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat pada RUU APBN Tahun Anggaran 2022.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan merinci, Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp 7,5 triliun dan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam laporannya, Irwan menambahkan, pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp 5,7 triliun untuk Papua dan Rp 2,7 triliun untuk Papua Barat.

Baca Juga:  Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Diduga Terjadi Persaingan Semu

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,37 triliun.

Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Oleh karena itu, Banggar DPR RI memberikan beberapa catatan agar Dana Otsus ini fokus terarah. Yaitu, pertama pemerintah agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus.

“Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” ujar Irwan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Baca Juga:  Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut PPN

Adapun Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini terdiri atas 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 28 orang perwakilan Pemerintah.

Panja ini bertugas membahas Pokok-Pokok Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Dana Desa. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait