SIGLI – Seorang kakek yang menjadi agen judi Togel (buntut) berinisial Juf (66) warga Gampong Benteng, Kota Sigli terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Pidie.
Pasalnya dari tersangka ditemukan sejumlah barang bukti permainan yang diharamkan tersebut.
Hal itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di seputaran Kota Sigli sering dilakukan transaksi judi buntut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan didapati pelaku Juf sedang berada di depan terminal lama Kota Sigli, tempat pelaku biasanya mangkal dalam melakukan transaksi penjualan buntut,” ungkap Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Kamis (30/9).
Saat penangkapan, lanjutnya, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 lembar daftar penjualan (repas) juga uang hasil penjualan buntut Rp 152 ribu.
Saat ditangkap, sekitar pukul 23.30 Wib pada Rabu (29/9/2021), dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti transaksi.
Pelaku juga mengakui hasil penjualan buntut dia setor kepada Bam (58) warga Gampong Benteng, Kota Sigli, dimana keuntungan dari hasil penjualan mereka bagi dua.
Atas perbuatannya itu, sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, pelaku bisa dipersangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satuan Reskrim Polres Pidie, guna diambil keterangan lebih lanjut. (IA)



