JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang berlangsung sejak 2020.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat orang tersangka berinisial CR, NTS, YH dan SA.
Akibat penipuan ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Korban antara lain perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc (SW), dengan total kerugian Rp 82 miliar dan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food (WHF), dengan kerugian Rp 2,8 miliar.
“Skema BEC dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya di-transfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli. Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Sabtu (2/10).
Bareskrim pertama kali menerima laporan soal penipuan ini dari perusahaan WHF pada 6 Januari 2021. Kemudian, perusahaan SW membuat laporan ke Bareskrim pada 9 Maret 2021.
Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF, sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.
“Mereka (tersangka) melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya,” tutur dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.
Asep mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. (IA)