BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 31 kilogram dari hasil tangkapan jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pengaduk semen (mesin molen) yang digelar di Kantor BNNP Aceh, kawasan Batoh, Selasa (5/10).
Selain sabu, juga turut dimusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 153 kg dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan.
Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal, pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Syariat Aceh.
Sabu yang dimusnahkan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.
“Untuk jaringan sabu ini tidak lepas dari jaringan luar tentunya, yaitu dari negara seberang. Kalau bungkusnya tidak berbeda tetap asalnya dari China. Jaringan ini memang berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia,” ujar Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto dalam konferensi pers, Selasa (5/10).
Brigjen Heru menjelaskan, bidang pemberantasan BNNP Aceh telah melakukan pengungkapan terhadap empat orang tersangka jaringan narkotika, di wilayah Aceh periode Juli – Oktober 2021. Mereka ditangkap di Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh.
Heru menyebutkan keempat tersangka itu berinisial M, asal Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Ia membawa 30 pack narkotika jenis metamphetamin/sabu dengan berat bruto 31.461 gram, dengan modus pengiriman melalui melalui barang bak terbuka/pick-up.
Kemudian tersangka berinsial A, asal Aceh Besar ditangkap di kantor Indah Yatama Cargo, Batoh, Kota Banda Aceh dengan modus operandi melakukan pengiriman melalui jasa pengankutan. Dari tersangka, BNNP menyita 33 bal narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 36.250 gram.
Tersangka ketiga JAL, asal Aceh Besar jaringan Aceh Kerawang, ditangkap di kantor Indah Logistik Cargo Desa Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Ia membawa 130 bal narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 117.500 gram, dengan modus operandi pengiriman melalui jasa pengangkutan.
Selanjutnya, DF, asal Kota Banda Aceh, tertangkap di Desa Lamteh dengan membawa 37 paket narkotika jenis ganja seberat 61 gram. Ia merupakan jaringan lapas narkotika Langsa, tertangkap dengan modus pengiriman melalui mobil penumpang.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2), dan 115 (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Heru menyampaikan jaringan sabu ini tidak terlepas dari masuknya barang luar negeri, dan berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia. Barang haram itu dimasukkan ke Aceh melalui wilayah timur.
“Masuknya barang ini sebenarnya melalui lintas wilayah Timur. Kalau kita asumsikan satu gram sabu ini harganya Rp 1 juta, berarti kurang lebih nilainya Rp 31 miliar,” ujarnya.
“Belum lagi kalau kita lihat dari korban pemakai, kalau satu gramnya sudah digunakan 10 orang berarti dikalikan 31. Sudah berapa orang korbannya, Karenanya kita sepakat bahwa tidak ada main-main lagi, para pengedar akan kita sikat habis,” tambahnya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, menyampaikan pihaknya akan terus memberantas narkoba karena pemakai barang tersebut melakukan hal yang haram. “Ketika memakai narkoba sama saja seperti memakan babi,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk berhenti menggunakan narkoba dan memutuskan jaringan pengedaran. (IA)