BANDA ACEH — Penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di sejumlah daerah di Provinsi Aceh pada November 2021.
Menjelang diberlakukan tilang elektronik tersebut, saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama jajarannya mulai gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar melalui Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, menyebutkan kegiatan sosialisasi itu sudah mulai digelar pada Rabu (6/10) mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.15 WIB di sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan sosialisasi ETLE itu dilakukan dengan cara imbauan melalui pemasangan spanduk dan imbauan oleh petugas melalui pengeras suara kepada pengguna jalan di persimpangan saat lampu traffic light menyela merah.
“Sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang menjadi sasaran lokasi sosialisasi ETLE seperti di Simpang Lambaro, Simpang PKA dan Simpang Jambo Tape,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (6/10).
Dipilihnya lokasi itu agar lebih mudah terbaca oleh masyarakat ketika mengendarai kendaraannya.
Sejumlah personel Ditlantas yang dilibatkan dalam sosialisasi itu di antaranya Kasubdit Kamsel, Kasi Amdalalin dan Inspeksi, Kanit Dikmas, Kanit Standar dan sejumlah personel Ditlantas Polda Aceh lainnya
Ke depan kegiatan sosialisasi ini akan digelar juga ke sejumlah kabupaten/kota lain dalam Provinsi Aceh yang bakal diberlakukan ETLE ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah kota Banda Aceh, Aceh Besar dan sejumlah daerah lainnya di Aceh, Ditlantas Polda Aceh memasang 20 titik kamera CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE akan melakukan deteksi pelanggaran lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan HP saat mengendarai kendaraan dan lain-lain. Kamera ETLE akan beroperasi 24 jam, tanpa kehadiran polisi di jalan.
Ditlantas Polda Aceh akan menyosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan agar mengetahui sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE.
ETLE dapat membaca pelat nomor kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalu lintas dapat diketahui.
Tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos. Apabila pelanggar tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraannya akan diblokir di SAMSAT. (IA)