JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan Kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) di Kabupaten Aceh Besar.
Keputusan tahun 2021untuk menggantikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (9/10).
Keputusan itu menyebutkan, Menteri LHK setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.
Lahan yang terletak di Kabupaten Aceh Besar seluas sekitar 1.588 hektare itu sebelumnya diusulkan untuk menjadi areal pengembangan Kampus II USK.
“Saya pribadi, sebagai putra Aceh, yang mempunya adik, sanak dan keluarga yang menuntut ilmu di USK, tentu saja sangat gembira dengan keputusan menteri memperpanjang surat keputusan ini,” kata T Taufiqulhadi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Aceh.
Disebutkannya, perpanjangan SK ini berlaku selama satu tahun.
Dengan demikian, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara gubermur dan pimpinan USK.
“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” pungkasnya. (IA)