Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Komisioner KPU Diduga Terlibat dalam Kekacauan Seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 14 Oktober 2021 10:26 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes
SHARE

BANDA ACEH — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga terlibat dalam kacaunya proses seleksi pejabat Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

Keberpihakan Panitia Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota Tahun 2021 terhadap inisial SH yang saat ini menjadi pejabat eselon IV di KIP Kabupaten Aceh Tenggara (status PNS Daerah) terlihat sangat jelas, meski tidak melampirkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020 seperti yang dipersyaratkan namun tetap dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Administrasi.

Sementara, peserta lain inisial AY dinyatakan tidak lulus pada tahap deleksi administrasi hanya karena tidak membubuhkan materai pada surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, dalam pernyataannya, di Banda Aceh, Rabu (13/10).

Menurutnya, selain tidak melengkapi LHKPN/LHKASN Tahun 2020, SH juga tidak memberikan rekam jejak peserta seleksi yang telah lulus tahap wawancara yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah/Bupati Aceh Tenggara.

- Advertisement -

Yang bersangkutan malah memberikan rekam jejak yang ditandatangani oleh Sekretaris KIP Provinsi Aceh meskipun SH masih sebagai pegawai daerah belum berpindah status menjadi pegawai KPU Pusat.

Surya Paloh Tetapkan SK Pengurus DPW NasDem Aceh, Zamzami Sekretaris dan Raji Bendahara
Wacana Wapres Dipilih MPR Menguat, Tamil Selvan: Bisa Pangkas Politik Transaksional Pilpres
Mahfud MD Awali Kampanye di Sabang Aceh, Ganjar di Papua
Isu Pemakzulan Gibran: Prabowo Dinilai Mulai Kirim Sinyal Tekanan Politik

“Berdasarkan keterangan pengaduan yang disampaikan oleh peserta seleksi, sejak awal sudah ada indikasi permainan di tim KPU Pusat dan ini kita duga berat campur tangan Komisioner yang berasal dari Aceh telah terlibat dan menjadi aktor dalam carut marutnya seleksi Sekretaris KIP Aceh Tenggara tersebut,” ujar Nasrul Zaman

Hal itu diindikasikan dari jawaban WhatsApp Sekretaris KIP Aceh yang hanya menjalankan perintah KPU Pusat, sedangkan Sekretariat KPU Pusat tidak memiliki informasi yang baik tentang Aceh Tenggara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Nasrul sudah mendorong pada para peserta yang dicurangi untuk melaporkan hal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pengusutan keterlibatan Komisioner KPU.

- Advertisement -

Dan kepada KASN dan MenPAN & RB untuk membatalkan keputusan penetapan SH menjadi Sekretaris KIP Aceh Tenggara dan aturan serta perundangan memungkinkan hal tersebut.

Aturan yang dilanggar yakni: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/03/M.PAN/2005 perihal Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Camat di Aceh Tenggara Dilapor ke Polisi Karena Diduga Selingkuh dengan Pejabat di Sumut
Next Article Statistik Jelang Laga Final Sepak Bola PON 2021, Aceh vs Papua

You May also Like

Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memperlihatkan Mic Clip-on yang dipakai saat debat publik ketiga, Selasa (19/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

Jubir Bustami-Fadhil Sebut KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya Ditekan Paslon 02

Rabu, 20 November 2024
Silaturahmi para kader, pengurus DPC Partai Gerindra dan masyarakat Abdya, Selasa malam (25/4)
Politik

Ketua Gerindra Aceh Restui Safaruddin Maju Calon Bupati Abdya

Jumat, 28 April 2023
Politik

Muharuddin Diberhentikan dari Pengurus dan Anggota Partai Aceh

Senin, 26 Juli 2021
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Politik

Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo

Senin, 9 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?