Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Langsa Ringkus Tiga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Last updated: Jumat, 15 Oktober 2021 11:53 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur
SHARE

LANGSA — Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur.

Ketiga tersangka yakni SS (20) warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RA (41) warga Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

Masing-masing tersangka melakukan tindakan bejatnya pada waktu, tempat kejadian perkara (TKP) dan ditangkap di tempat yang berbeda.

- Advertisement -

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (14/10) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian.

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologis perbuatan SS, dilakukan pada Sabtu (2/10/2021), korban diajak oleh SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekitar pukul 23.00 Wib korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.

- Advertisement -

Sesampainya di tempat tersebut SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok, lalu SS pun membuka celana yang digunakan oleh korban dan menyetubuhi korban.

Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?
Polisi Tangkap Dua Warga Sumut Tersangka Pembunuh 3 Ekor Harimau di Aceh Timur
Korban Maafkan Pelaku Pencurian AC di Aceh Besar
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Perangkat Desa di Simeulue Ditahan

Setelah SS puas, korban meminta pulang ke rumah, namun SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawanya ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

Kemudian, Senin (04/10/2021) SS pun memberi uang sebesar Rp 50.000 dan menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (Jumbo).

Sementara SS ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

- Advertisement -

Untuk tersangka RA, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu malam (22/08/2021). Sekitar dini hari Senin (23/08/2021) korban dirudapaksa dan paginya korban melapor ke bibi korban setelah merasakan sakit dan keluar cairan dari dubur dan bagian sensitifnya.

Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA.

Pada Kamis (29/09/2021) sekitar pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Terakhir, tersangka MN, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti hasil visum et repertum.

Saat MN sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota lalu MN berhasil diringkus dan dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya yang merupakan tersangka MN.

Tiba-tiba, MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu lalu MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.

Sehingga korban ketakutan dan MN langsung melakukan aksi bejatnya, tak berapa lama kemudian saksi W yang merupakan bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan MN menyetubuhi korban dan MN berlari menuju ke toilet.

Sementara saksi W melakukan interogasi kepada korban dan berdasarkan keterangan korban, bahwa MN sudah empat kali melakukan pemerkosaan kepada ianya dan korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari MN.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Sedangkan, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kalah dari Papua, Taqwallah Kalungkan Medali Perak kepada Tim Sepak Bola PON Aceh
Next Article Persiraja Rekrut Lima Pemain Sepak Bola PON Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Terima Berkas Perkara Tujuh Tersangka Korupsi Beasiswa

Selasa, 13 Desember 2022
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
Hukum

KPK Tangkap Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Urus Sertifikasi K3

Kamis, 21 Agustus 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom memberikan keterangan pengungkapan sabu 29,25 kg di Aceh Timur pada konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (17/9/2024). Turut hadir Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Misbahul Munauwar dan Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah. (Foto: dok infoaceh.net)
Hukum

BNN Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Asal Thailand di Aceh Timur

Selasa, 17 September 2024
Hukum

Polda Aceh Sudah Selidiki Kasus Percobaan Perkosaan yang Sempat Gagal Lapor di Polresta

Sabtu, 23 Oktober 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?