INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Pemilik Toko Emas Nakal Rp 200 Juta

Last updated: Rabu, 20 Oktober 2021 14:13 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sidang kasus toko perhiasan jual emas tidak sesuai kadar di PN Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Oknum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memeras pengusaha toko emas nakal yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya.

Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha terkait, Razman Arif Nasution.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Razman mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp 200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

- ADVERTISEMENT -

“Ada penarikan uang Rp 200 juta rupiah oleh oknum polisi berinisial AKP WAR di ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, yang juga orang Aceh. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (19/10) menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus toko perhiasan nakal, yang diduga secara sengaja menjual emas murni tak sesuai kadar.

Penundaan didasari atas permintaan Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Sunardi alias Apun, pengusaha Toko Emas Asia di Jalan Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Sebelum sidang dimulai, Razman terlebih dahulu menyampaikan permintaan agar sidang ditunda dan dimulai dari awal.

- ADVERTISEMENT -

Dia tampak sangat vokal dan mencecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rahmadani yang juga hadir di ruang sidang tersebut.

Menurutnya, Rahmadani selaku JPU telah membujuk kliennya untuk tidak menggunakan jasa hukumnya.

Ramadhani, kata Razman, telah meminta kliennya agar tidak mengabarinya tentang agenda sidang perdana beberapa waktu lalu, sehingga Razman pun tak hadir.

“Dia mendatangi klien saya dan mengatakan ‘potong telinga saya kalau saudara bisa menang’,” ujar Razman.

“Jadi dengan begitu sebelum melanjutkan sidang ini saya minta yang mulia memeriksa dan mengganti JPU terlebih dahulu,” ujarnya.

Karena menurut Razman, permasalahan tersebut bukan masalah kecil melainkan permasalahan yang sangat besar dan serius.

“Dan saya juga minta persidangan ini dilanjutkan dari awal agar kepastian hukum bisa didapatkan klien saya,” ujarnya.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan Razman dengan membongkar tentang adanya oknum kepolisian yang meminta dana kepada kliennya.

“Dalam proses laporan kami ke Irwasda Polda Aceh bahwa ada permintaan dana dari pihak kepolisian, yang patut diduga juga akan digunakan ke pihak kejaksaan yaitu sebesar Rp 200 juta, dan itu sudah disetor tunai,” ungkapnya.

Usai mendengar paparan Razman, hakim ketua akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021. (IA)

Previous Article Cari Duta Wisata, Disbudpar Gelar Pemilihan Agam Inong Aceh 2021
Next Article Sandiaga Naik Becak Kunjungi Desa Wisata Gampong Nusa Aceh Besar

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?