Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Usut Kasus Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ Rp 200 Juta

Last updated: Rabu, 20 Oktober 2021 23:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda Aceh) bakal membentuk tim guna mengusut kasus dugaan oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada pemilik toko emas nakal yang menjadi terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Pasar Aceh.

Hal tersebut dilakukan untuk merespon laporan pengaduan yang diterimanya dari Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sunardi terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, laporan pengaduan dari kuasa hukum terdakwa akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan membentuk tim terkait dugaan penyimpangan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum polisi.

- Advertisement -

“Kita sudah menerima laporan pengaduan. Kami sedang tindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim dan nanti kita melakukan kroscek dan ricek lagi,” kata Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki, Selasa (19/10) kemarin.

Ia menyebutkan, nantinya hasil laporan kepolisian akan disampaikan kembali kepada pelapor sesuai konsep. Siapa yang melaporkan, akan menerima hasil dari laporannya.

- Advertisement -

“Untuk waktunya, kita rapatkan dulu, belum bisa kita ambil secepat ini hasilnya,” tambahnya.

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 9 HP di Kantor Jasa Pengiriman J&T Express Banda Aceh
Daftar “Gurita Bisnis” Khalid Basalamah, Sang Ustaz yang Kini Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Lima Kajari di Aceh Diganti, Ini Namanya
Sidang Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, Jaksa Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

Dalam surat pengaduan, kata Marzuki, belum disebutkan nama oknum polisi yang terlibat. Hanya menyebutkan ada ketimpangan dalam proses hukum terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar.

“Tugas kami sekarang harus mencari orangnya. Berapa lama prosesnya belum bisa kita simpulkan, karena ini, kan kasus masih berlanjut. Kita tidak bisa mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensinya. Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Marzuki.

Ia menyebutkan pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud oleh pelapor.

- Advertisement -

“Kita masih mencari tahu siapa orang yang melakukan penyimpangan seperti yang disampaikan penasehat hukum terlapor,” kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan pihaknya tidak mengintervensi penyidik dalam penangganan perkara perlindungan konsumen yang telah masuk tahap persidangan.

“Penyidik punya peraturan independensi sendiri dalam penangganan suatu perkara. Yang jelas laporan pelapor akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Razman Arif Nasution usai menghadiri sidang pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, mengatakan dalam laporan yang diterimanya, ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum kepolisian yang menangani perkara perlindungan konsumen dan perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadar kepada kliennya.

Ia juga menyebutkan selain kliennya, tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus itu pernah dimintai uang.

“Tiga terdakwa diminta Rp 200 juta dan satu orang Rp 30 juta, total ada Rp 630 juta. Adapun alasan permintaan uang itu untuk penangguhan penahanan di kepolisian dan pihak kejaksaan,” sebut Razman Arif. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sesuai Qanun LKS, 4.700 Agen BRILink di Aceh Beralih Jadi Agen BSI Smart
Next Article PLN Syiah Kuala Sambungkan Listrik Gratis ke Rumah Warga Miskin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG

You May also Like

3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Hukum

3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025
Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Topan Ginting dan Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu
Hukum

Bareng Bobby Tinjau Jalan Sipiongot, Topan Ginting Kini Diborgol KPK

Minggu, 29 Juni 2025
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Hukum

Diduga Jual HP Klien, Pengacara di Aceh Tengah Jadi Buronan Polisi

Senin, 21 Juli 2025
Hukum

Difitnah di Facebook Menculik Anak di Bireuen, Korban Minta Perlindungan Hukum

Minggu, 13 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?