BANDA ACEH — Qanun-qanun yang berhubungan dengan syariat Islam haruslah disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga masyakat menjadi faham dan mengerti dengan isi dan kandungan dari qanun-qanun tersebut.
Dengan demikian tidak akan terjadi multi tafsir dan saling menyalahkan di dalam masyarakat.
Harapan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk H Irawan Abdullah SAg saat membuka acara sekaligus menjadi pemateri pada Sosialisasi Regulasi Qanun-Qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 202 di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh itu berlangsung 19-21 Oktober 2021.
Adapun qanun-qanun yang disosialisasikan di antaranya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif pribadi kami atas nama anggota DPR Aceh. Dan ini perlu kita laksanakan karena di DPRA tidak ada dana khusus untuk sosialiasi qanun-qanun yang telah disahkan,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Politisi PKS itu menjelaskan di daerah lainnya seperti Sumatera Utara pemerintah setempat menyediakan dana khusus untuk sosialiasi yang disebut Sosialisasi Perda (Sosper). Dimana setiap anggota legislatif dapat melakukan sosialisasi untuk Perda-perda di daerahnya mencapai 12 kali dalam setahun.
Sedangkan di Provinsi Aceh dana sosialisasi untuk qanun yang telah disahkan tidak tersedia yang ada hanya dana untuk pembahasan qanun. Padahal qanun-qanun tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas termasuk para stakeholder lainnya.
“Oleh karena itu kami berinisiatif supaya qanun-qanun yang menjadi regulasi penting bagi kita terhadap keistimewaan dan kekhususan di Aceh maka perlu dilakukan sosialisasi yang tepat.
Walaupun tidak kepada semua masyarakat, tetapi diwakili oleh dinas terkait dan para dai daiyah dari berbagai ormas. Karena persoalannya adalah bukan hanya pada pembuatan qanun saja tetapi ada juga tantangan di kemudian hari,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Anggota DPRA Dapil Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang ini menambahkan qanun-qanun yang berhubungan dengan syariat Islam tersebut haruslah didukung oleh masyarakat Aceh sendiri agar penerapannya dapat maksimal.
Jangan sampai qanun belum sama sekali dijalankan sudah ada yang ingin direvisi.
“Contohnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang sedang heboh-hebohnya saat ini. Masyarakat dan seluruh elemen yang ada haruslah saling membantu agar qanun tersebut bisa berjalan maksimal. Seharusnya kita sebagai umat muslim haruslah bahu-membahu agar prinsip-prinsip Islam bisa berjalan baik di Bumi Aceh ini. Begitu juga dengan beberapa qanun syariat lainnya. Semakin baik penerapan syariat Islam di Aceh tentunya juga akan semakin baik kehidupan toleransi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Tgk Irawan Abdullah.
Ketua panitia pelaksana, Nur Pramayudi mengatakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Qanun-Qanun Syariat Islam tersebut diikuti 240 peserta yang dibagi tiga angkatan. Angkatan pertama berlangsung 6-8 Oktober 2021, angkatan kedua 12-14 Oktober 2021 dan angkatan ketiga 19-21 Oktober 2021
“Para peserta merupakan perwakilan tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh. Tujuan kegiatan tersebut untuk penguatan pemahaman qanun-Qanun Syariat Islam. Diharapkan para peserta dapat menyosialisasikan lagi qanun-qanun tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya,” tutup Nur Pramayudi. (IA)