BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 9 pejabat Aceh untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Menanggapi penyelidikan kasus dugaan korupsi di Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengharapkan agar KPK terutama para penyidik perlu memastikan tidak ada “mainan” terhadap kasus yang sedang di lidik.
Hal itu seperti yang terjadi di kasus Bupati Tanjung Balai. saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas terhadap kinerja KPK.
“Jadi keraguan publik penting dijawab oleh KPK dengan kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung secara benar. Sehingga citra KPK di publik masih menjadi harapan,” ujar
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dalam keterangannya di Banda Aceh, Ahad (24/10).
Ia berharap agar KPK perlu segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh.
Sehingga atensi publik terhadap penyelidikan KPK selama ini di Aceh tidak mengecewakan.
Alfian juga berharap, kepada pejabat dan pihak-piiak yang dipanggil oleh KPK untuk dapat koperatif dan memberikan keterangan yang jujur terhadap klarifikasi atau penjelasan yang diminta.
Pemanggilan yang diminta sertakan beberapa hal yang menyangkut adminitrasi oleh KPK pada para pihak yang dipanggil menadakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai apalagi secara waktu sudah masuk bulan ke 5 sejak penyelidikan terbuka.
“Pejabat yang dipanggil jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia di kemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya dipanggil,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sembilan pejabat Aceh yang sudah disurati oleh KPK untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021).
Tiga di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.
Selanjutnya, tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.
KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). (IA)