BANDA ACEH — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Junaidi kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10/2021) pagi.
Pemeriksaan Junaidi dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga menjelang pelaksanaan Salat Magrib pukul 18.35 WIB atau hampir 10 jam lamanya.
Ia diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Jln. T. Panglima Nyak Makam Banda Aceh.
Selain Junaidi, terdapat sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh yang diperiksa KPK. Mereka tampak mendatangi gedung BPKP Perwakilan Aceh sambil membawa beberapa dokumen.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Junaidi yang sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021. Saat itu, ia diperiksa bersama Sekda Aceh, Taqwallah.
Kepada keduanya, penyidik KPK menanyakan soal usulan perencanaan dan penganggaran pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 yang kini sudah beroperasi sebagai alat transportasi penyebarangan antarpulau di Aceh.
Seusai menjalani pemeriksaan kedua lebih dari 9 jam lebih itu, Junaidi yang memakai baju putih, enggan berkomentar soal pemeriksaannya.
Usai diperiksa saat Azan Magrib, dia keluar dari pintu samping gedung BPKP Perwakilan Aceh menuju mobil, lalu bergegas pergi.
Berdasarkan informasi beredar, Junaidi diperiksa terkait pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat. Namun, dia enggan berkomentar ketika ditanya mengenai hal tersebut.
“Kami nggak bisa menyampaikan materi pertanyaan KPK itu. Apa-apa yang ditanya, hanya KPK yang bisa menjawab bukan saya,” katanya kepada wartawan yang menanyainya, Senin (25/10).
Dari dokumen yang diperoleh,
dalam pemeriksaan hari ini, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi diminta untuk membawa dokumen berupa prin out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, fotocopy dokumen terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3, fotocopy dokumen terkait rapat/pembahasan tentang perencanaan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.
Selain itu, KPK juga meminta sejumlah dokumen seperti fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan, fotocopy dokumen terkait RPJM Aceh tahun 2017-2022, fotocopy dokumen terkait pembahasan dan evaluasi Renja oleh Tim RKPA Bappeda Aceh, fotocopy dokumen terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3 serta fotocopy dokumen terkait proses lelang hingga pelaksanaan tender perencanaan dan pengawasan pengadaan kapal.
Selain Junaidi, KPK juga memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan tahun 2019-2020, Muhammad Al Qadri dan Kepala ULP Aceh yaitu Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh tahun 2019, Irawan Pandu Negara.
Tidak hanya itu, KPK juga akan memeriksa Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019-2020, Sayid Azhary, dan Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Ivan Mirza serta Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019-2021, Khaerul.
Sementara itu, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung BPKP Aceh, KPK juga akan memeriksa Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Azhariyanto, Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Eka Fristina Putri dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman.
Rencananya, Selasa (26/10) besok, penyidik KPK akan memeriksa pejabat lainnya terkait kasus itu, mulai dari mantan anggota DPR Aceh hingga sejumlah pimpinan DPR Aceh 2019-2024.
Kali ini tital ada 19 orang yang dipanggil, tiga di antaranya
pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Ada juga nama anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). (IA)