BANDA ACEH — Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Syiah Kuala (LPH-USK) telah mengajukan permohonan verifikasi ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Januari 2021. Pemeriksaan akan dilakukan oleh BPJPH pada 27-29 Oktober 2021.
Dari ratusan pengaju, LPH USK terpilih menjadi satu dari 9 calon LPH lainnya yang akan diverifikasi oleh BPJPH pada siklus pertama ini.
Kepala LPH USK Fahrizal STP MSc, Senin (25/10) mengatakan, nantinya setelah menerima verifikasi tersebut LPH USK sudat dapat menerima tugas dari BPJPH/Satgas Halal untuk melakukan pemeriksaan dan audit halal produk-produk usaha baik berupa produk makanan, kosmetik dan jasa.
Menurut Fahrizal, ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha terutama di Aceh karena nantinya LPH USK akan menambah referensi tempat bagi mereka dalam memperoleh sertifikasi halal.
LPH USK juga dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan untuk usaha secara nasional diluar Aceh seperti di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Sebelumnya, hanya ada LPPOM MPU sebagai tempat pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. LPPOM MPU sendiri sudah beroperasi sejak 2017,” jelasnya.
Fahrizal menjelaskan, nantinya LPH USK akan bekerja berdampingan dengan LPPOM MPU di Aceh dalam membantu masyarakat pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Kita berkomitmen akan membantu usaha-usaha di Aceh untuk memperoleh serifikasi halal.”
LPH USK dibentuk di bawah UPT Laboratorium Terpadu USK. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
LPH USK berdiri tahun 2020 untuk menyahuti UU Halal Nomor 33 Tahun 2014, dimana salah satunya membolehkan Perguruan Tinggi ikut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Sedangkan pengeluaran sertifikat halal kewenangannya tetap di BPJPH dan MUI.
Sepanjang waktu ini sembari menunggu verifikasi dari BPJPH, LPH USK terus menguatkan lembaganya dengan menghimpun pakar-pakar yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan.
Hingga saat ini LPH USK mempunyai Auditor Halal sebanyak 13 orang yang sudah mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Auditor Halal yang dibuat oleh BPJPH dan IHATEC serta lulus uji kompetensi yang dilaksananakan oleh LSP MUI.
Di samping itu, LPH USK memiliki dua orang ulama sebagai sumber daya manusia syariah Islam yang juga berpengalaman sebagai Dewan Pengawas di Bank Aceh Syariah dan RSUD dr. Zainoel Abidin.
Dalam pengujian produk non halal, LPH USK juga bekerja sama dengan BP POM Banda Aceh yang sudah mempunyai peralatan pengujian terakreditasi. (IA)