BANDA ACEH — Pemerintah Aceh dinobatkan sebagai badan publik pemerintah daerah kualifikasi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat.
Tahun sebelumnya Pemerintah Aceh juga meraih predikat informatif.
Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif. Perolehan nilai 96,93 menempatkan Aceh di posisi kedua setelah Jawa Tengah yang memperoleh 98,17.
Sementara di posisi ketiga ditempati Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 96,77, posisi keempat DKI Jakarta (96,41), posisi kelima Riau (95,81), posisi keenam Kepulauan Bangka Belitung (95,56), posisi ketujuh Kalimantan Timur (93,79), posisi kedelapan Bali (93,62), posisi sembilan Banten (91,70), dan posisi sepuluh DI Yogyakarta (91,23).
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, mengikuti langsung acara penganugerahan yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa (26/10).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik,” kata Gubernur Nova.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, tahun 2021 ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 337 badan publik di Indonesia. Mulai dari Kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan hingga partai politik.
Gede merinci klasifikasi hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021 terhadap 337 badan publik di Indonesi. Sebanyak 83 badan publik masuk kelas informatif, 63 menuju informatif, 54 cukup informatif, 37 kurang informatif dan 100 tidak informatif.
“Dari hasil tersebut dapat kita garisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Gede.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan, penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu bagi badan publik untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi.
Keterbukaan informasi publik penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instropeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktifitasnya,” kata Wapres. (IA)