BENER MERIAH — Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Harimau Sumatera pada Senin (25/10/2021) malam.
Mereka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon tepatnya kawasan Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik pun menetapkan dua orang tersangka yang berinisial MAS (47) dan SH (30). Sementara satu lagi penjual kulit Harimau Sumatera yang dutangkap berinisial J (29), dilepaskan.
Dalam penangkapan itu diamankan selembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada bagian kulit, tiga buah telepon seluler, sebuah mobil beserta STNK dan kemasan bekas cat.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Pos Gakkum Aceh, sementara untuk dua tersangka kini ditahan di Polda Aceh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang ini.
“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegasnya, Rabu (27/10).
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim gabungan memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah yang menawarkan selembar kulit Harimau Sumatera seharga Rp 70 juta.
Hingga akhirnya, para penjual yakni MAS (47), J (29) dan SH (30) akhirnya tertangkap tangan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Aceh serta mengungkap pemodalnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tutupnya. (IA)