LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku kasus asusila yakni Sy (32), pemerkosa terhadap anak di bawah umur dan Fl (27) tersangka tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan.
2 pelaku tersebut ditangkap dalam pengungkapan dua kasus laporan dan lokasi yang berbeda saat dikonfirmasi melalui konferensi pers di depan Gedung Reskrim Polres setempat, Kamis (28/10).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus pertama yang diungkap yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sy (32) sebanyak 10 kali.
Korban berinisial Rd (17), merupakan kenalan tersangka Sy yang berkenalan melalui media sosial dan mengatakan, awal mula kejadian tersebut bermula saat tersangka Sy menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat daerah Kecamatan Cot Girek dan setibanya di sana, tersangka Sy langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukan pemerkosaan.
Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mengancam korban.
Jika ia tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu.
Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka Sy berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp 10 juta.
“Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban selaku pelapor saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga korban dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban lalu mereka ditemukan di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban.
Saat itu, korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka di tempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di kecamatan yang sama (Cot Girek), namun di lokasi dan waktu berbeda.
Fl (27) ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19) dan dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.
“Kasus tindak pidana ini terjadi pada Januari 2021 yang bermula saat Tersangka FL yang sedang bekerja Di TKP meminta korban Um (19) untuk membawakan makanan.”
Setelah menelepon korban, tersangka menyembunyikan HP tersangka dalam keadaan merekam video, setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut .
Setelahnya sadar dalam 2 jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang, setelah korban pulang dan tersangka berhasil merekam video tersebut, tersangka memberitahukan rekaman tersebut dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak 2 kali sejumlah keseluruhan senilai Rp 3,3 juta.
Tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan hingga 3 kali.
Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara,” tutup Kasat Reskrim. (IA)