BANDA ACEH – Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh melakukan pembongkaran paksa delapan unit rumah dinas yang berada di Sektor Timur Kopelma Darussalam, Senin (1/11).
Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng mengklaim, pembongkaran rumah dinas dosen yang dilakukan oleh pihaknya dengan mengerahkan polisi dan Satpol PP tersebut, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rektor menjelaskan, proses pembongkaran rumah dinas ini telah sesuai dengan PMK No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Selain itu, sosialisasi pembongkaran rumah dinas ini juga telah USK lakukan sejak tahun 2018. USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni rumah tersebut.
Termasuk menawarkan relokasi bagi pegawai aktif/pensiunan/duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah tersebut.
“Jadi apa yang USK lakukan hari ini tidak terjadi begitu saja. Tapi ada proses panjang sebelumnya yang USK lakukan, dan semua itu sudah sesuai prosedur hkum yang berlaku,” ucap Rektor Samsul Rizal
Tahapan penghapusan rumah dinas ini, ungkap Rektor, juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Diawali dengan permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL).
Lalu, pihak KPKNL telah menyetujui rencana penghapusan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada tanggal 12 Agustus 2021.
Untuk diketahui, lahan USK seluas 1.324.300 M2 berdasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01.01.04.12.4.00001 tanggal 14 Desember 1992.
USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini. Di lahan tersebut, USK akan membangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). (IA)