Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Eks Kadis Pertanian Agara

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (2/11)
menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2019.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara) setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (3/11).

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar,” terangnya singkat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait