Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Eks Kadis Pertanian Agara

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (2/11)
menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2019.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara) setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (3/11).

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar,” terangnya singkat. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait