Hukum

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Keude Bakongan Ditahan

BANDA ACEH –— Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Keude Bakongan tahun anggaran 2019 yakni LH, Rabu (3/11).

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, sebelumnya pada 1 November 2019, jaksa penyidik juga telah menangkap tersangka RY yang telah dipanggil secara patut, namun tak memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tersangka RT ditangkap di rumahnya yang berada di Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan sekitar pukul 15.00 WIB dan ditahan di Lapas Kelas II B Tapaktuan.

Penahanan tersangka, jelas Kasi Penkum, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dimana, tersangka terlebih dulu melakukan swab antigen dan hasilnya dinyatakan negatif dari Covid-19.

“Pada saat penahanan, para tersangka juga turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Pengacara Law Office Nasir Salian & Partners yang telah ditunjuk oleh penyidik,” terang Munawal. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait