BANDA ACEH –— Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Keude Bakongan tahun anggaran 2019 yakni LH, Rabu (3/11).
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, sebelumnya pada 1 November 2019, jaksa penyidik juga telah menangkap tersangka RY yang telah dipanggil secara patut, namun tak memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka RT ditangkap di rumahnya yang berada di Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan sekitar pukul 15.00 WIB dan ditahan di Lapas Kelas II B Tapaktuan.
Penahanan tersangka, jelas Kasi Penkum, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dimana, tersangka terlebih dulu melakukan swab antigen dan hasilnya dinyatakan negatif dari Covid-19.
“Pada saat penahanan, para tersangka juga turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Pengacara Law Office Nasir Salian & Partners yang telah ditunjuk oleh penyidik,” terang Munawal. (IA)



