Hukum

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Keude Bakongan Ditahan

BANDA ACEH –— Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Keude Bakongan tahun anggaran 2019 yakni LH, Rabu (3/11).

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, sebelumnya pada 1 November 2019, jaksa penyidik juga telah menangkap tersangka RY yang telah dipanggil secara patut, namun tak memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Tersangka RT ditangkap di rumahnya yang berada di Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan sekitar pukul 15.00 WIB dan ditahan di Lapas Kelas II B Tapaktuan.

Penahanan tersangka, jelas Kasi Penkum, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dimana, tersangka terlebih dulu melakukan swab antigen dan hasilnya dinyatakan negatif dari Covid-19.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Motor Disembunyikan di Belakang Taman Budaya

“Pada saat penahanan, para tersangka juga turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Pengacara Law Office Nasir Salian & Partners yang telah ditunjuk oleh penyidik,” terang Munawal. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait