Umum

Bea Cukai Amankan 39.880 Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara-Bener Meriah

BANDA ACEH — Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama pihak Satpol PP-WH melaksanakan operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah pada 1-2 November 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu kewajiban atas pajak rokok yang diterima Pemerintah Aceh, dalam hal ini dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kegiatan diawali rapat kerja dan briefing singkat oleh Kasi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh Umar Syarief mengenai identifikasi Pita Cukai 2021 kepada para anggota Satpol PP-WH Aceh dan pegawai Bea Cukai yang akan melaksanakan operasi pasar gabungan.

“Atas pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim mengamankan 1.994 bungkus rokok ilegal dengan jumlah batang sebanyak 39.880 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 40.676.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 20.944.800,” ungkap Kabid Humas Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro melalui siaran pers, Rabu (3/11).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dalam kegiatan operasi pasar gabungan tersebut, lanjut Isnu, tak hanya berfokus kepada kegiatan penindakan semata tetapi juga turut serta melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

“Diharapkan kegiatan yang dimaksud dapat menekan peredaran rokok ilegal di Aceh, dengan demikian dapat memberikan ruang lebih luas untuk penjualan rokok legal, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Aceh atas pajak rokok yang dipungut,” tutupnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait