INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PNS Pelakor dan Pria Beristri di Abdya Dicambuk 100 Kali

Last updated: Jumat, 5 November 2021 01:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
SHARE

BLANGPIDIE — Dua Terpidana kasus jarimah zina menjalani eksekusi (uqubat) hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Kamis (4/11).

Kedua terpidana masing-masing berinisial EV (40), warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda pelakor yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Abdya dan selingkuhannya pria beristri berinisial TR (36) warga Kecamatan Manggeng.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Kedua Terpidana pasangan non muhrim ini harus menjalani hukuman cambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.

- ADVERTISEMENT -

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses pencambukan pasangan ini berjalan lancar dan terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk itu, sempat berhenti beberapa kali, karena terpidana EV sempat meradang kesakitan.

Pasangan di Abdya ini terlibat cinta terlarang hingga melakukan perbuatan tak senonoh yang melanggar syariat Islam.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan kedua pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istri TR yakni IY ke Satpol PP-WH Abdya, sehingga akhirnya diamankan pelaku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kajari Abdya Nilawati SH MH mengatakan, kedua terpidana dihukum cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 100 kali, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ikracht dari Mahkamah Syariah Blangpidie.

- ADVERTISEMENT -

“Keduanya dijerat Pasal 23 Ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kajari Abdya Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari, M Agung Kurniawan MH.

Ia berharap semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat jangan sampai melakukan perkara-perkara pelanggaran syariat yang telah diatur dalam qanun jinayat.

“Diharapkan eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat islam,” katanya. (IA)

Previous Article 226 Orang Divaksin di Kantor Ditlantas Polda Aceh
Next Article Ade Armando yang Sesat dan Menyesatkan

Populer

Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Bertambah Jadi 35 Orang
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
PLN Diminta Segera Bangun PLTG Ladong Perkuat Sistem Kelistrikan Banda Aceh
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
Istri Gubernur Aceh Dua Hari Terjebak Banjir di Aceh Utara
Sabtu, 29 November 2025
Santri Dayah Mudi Mesra Samalanga yang hilang terseret banjir akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Jum'at (28/11). (Foto: Ist)
Aceh
Santri Dayah Mudi Mesra Hanyut Akibat Banjir Ditemukan Meninggal di Pidie Jaya
Jumat, 28 November 2025
Ekonomi
Tim Gabungan TNI BPBA dan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh
Jumat, 28 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?