INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PNS Pelakor dan Pria Beristri di Abdya Dicambuk 100 Kali

Last updated: Jumat, 5 November 2021 01:54 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
Terpidana jarimah zina yang merupakan oknum PNS Pemkab Abdya berinisial EV (40) warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda, Kamis (4/11) menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Kelas II B Blangpidie
SHARE

BLANGPIDIE — Dua Terpidana kasus jarimah zina menjalani eksekusi (uqubat) hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Kamis (4/11).

Kedua terpidana masing-masing berinisial EV (40), warga Kecamatan Blangpidie berstatus janda pelakor yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Abdya dan selingkuhannya pria beristri berinisial TR (36) warga Kecamatan Manggeng.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kedua Terpidana pasangan non muhrim ini harus menjalani hukuman cambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.

- ADVERTISEMENT -

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses pencambukan pasangan ini berjalan lancar dan terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk itu, sempat berhenti beberapa kali, karena terpidana EV sempat meradang kesakitan.

Pasangan di Abdya ini terlibat cinta terlarang hingga melakukan perbuatan tak senonoh yang melanggar syariat Islam.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan kedua pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istri TR yakni IY ke Satpol PP-WH Abdya, sehingga akhirnya diamankan pelaku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kajari Abdya Nilawati SH MH mengatakan, kedua terpidana dihukum cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 100 kali, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ikracht dari Mahkamah Syariah Blangpidie.

- ADVERTISEMENT -

“Keduanya dijerat Pasal 23 Ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kajari Abdya Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari, M Agung Kurniawan MH.

Ia berharap semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat jangan sampai melakukan perkara-perkara pelanggaran syariat yang telah diatur dalam qanun jinayat.

“Diharapkan eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat islam,” katanya. (IA)

Previous Article 226 Orang Divaksin di Kantor Ditlantas Polda Aceh
Next Article Ade Armando yang Sesat dan Menyesatkan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?