BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sumatera Barat (Sumbar).
Buronan kasus dugaan korupsi tersebut diamankan di Jln. Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (5/11) sekitar pukul 09.35 WIB.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Jum’at (5/11).
Adapun identitas buronan tersebut laki-laki berinisial SUF alias Babang (49) kelahiran Leupung dengan alamat tempat tinggal Jalan Shalihin Lr Jeumpa Nomor 6, Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh
Buronan tersebut merupakan Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping. Penetapan DPO berdasarkan surat dari Kejari Pasaman, Sumbar.
“Buronan tersebut ditangkap di Aceh Selatan, dan sekarang ditahan sementara di sel tahanan Kejati Aceh, untuk selanjutnya besok (Sabtu) dibawa ke Sumatera Barat,” ujar Munawal.
Lebih lanjut Munawal Hadi menjelaskan, tersangka buronan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam paket pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman Tahun 2016 sebesar Rp 1.873.000.000.
Berdasarkan laporan BPKP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 773.150.162. (IA)