LANGSA – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah meminta para kepala desa (keuchik) untuk mendata warga untuk memudahkan vaksinasi Covid-19.
Pendataan dimaksudkan untuk mengidentifikasi warga yang sudah divaksin dan yang belum menjalani vaksinasi, termasuk untuk mengetahui warga yang memang tidak boleh divaksin berdasarkan keterangan dokter.
Hal itu disampaikan Taqwallah di hadapan para kepala desa di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Sabtu (6/11). Kunjungan ke dua kabupaten/kota itu dilakukan Taqwallah dalam rangka evaluasi vaksinasi Covid-19 dan pengelolaan dana desa.
Para kepala desa diminta mendata warga yang berusia di atas 12 tahun dan mengidentifikasi status vaksinasi mereka.
“Identifikasi status vaksinasi dengan dibuktikan sertifikat vaksin. Dan bagi yang belum divaksin agar diberikan pemahaman agar bisa segera divaksin,” ujar Taqwallah yang turut didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Zulkifli.
Memastikan seluruh masyarakat menjalani vaksinasi, kata Taqwallah, merupakan kewajiban bersama seluruh unsur pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa.
Taqwallah pada kesempatan itu juga memberikan sosialisasi kepada para kepala desa terkait sejumlah virus yang pernah menyerang masyarakat dan kemudian berhasil diatasi dengan vaksin. “Seperti cacar dan polio,” kata Taqwallah.
Keberhasilan mengendalikan cacar dan polio, kata Taqwallah, harus mampu diterapkan dalam mengendalikan pandemi covid-19 yang sedang terjadi saat ini. (IA)