Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ansor Nilai Penghentian Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Lecehkan Syariat

Last updated: Senin, 8 November 2021 01:00 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
m
SHARE

BANDA ACEH – Penghentian penyidikan kasus dugaan mesum pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh menuai kritik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh menilai penghentian penyidikan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap syariat Islam karena terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum jinayat.

“Kalau kasus ini dihentikan artinya telah terjadi pelecehan terhadap penegakan syariat Islam di Aceh. Kami dari LBH GP Ansor Aceh akan terus mengawal sampai kasus ini selesai,” kata Kepala Divisi Kampanye LBH GP Ansor Aceh, Andika dalam keterangannya, Ahad (7/11).

- Advertisement -

Kasus mesum TJ tersebut untuk sementara sudah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, karena berkasnya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Ia meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk membuka kembali kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ tersebut.

- Advertisement -

Dalam kasus yang menyeret TJ, yang menjabat salah satu Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh tersebut, LBH GP Ansor Aceh menduga ada intervensi politik yang kental.

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Viral Surat Edaran KPI Imbau TV Tidak Liput Berita Demo, Publik Murka Dituding Bungkam Media
Kepala BPIP Kuliah Umum di USK: Dengan Pancasila, Indonesia Paling Beruntung di Muka Bumi
Dirpolairud dan Kanwil Bea Cukai Bahas Kerawanan Kejahatan di Perairan Aceh

“LBH Ansor Aceh mendesak WH untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelanggaran syariat yang dilakukan oleh TJ. Penyidik mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut.”

Lalu pertanyaanya kenapa masyarakat biasa yang ditangkap terkait kasus mesum memenuhi semua unsur pelanggarannya.

“Baru sekarang kami melihat Satpol PP/WH Banda Aceh menghentikan kasus pelanggaran syariat, tanpa kelengakapan alat bukti,” sebutnya.

- Advertisement -

Menurutnya, ini menunjukkan kinerja WH di lapangan tebang pilih dalam menegakkan hukum syariah.

“Penegakan hukum syariah di Aceh masih tumpul ke atas dan tajam kebawah, seharusnya hukum syariat tidak melihat kelas sosialnya,” tegas Andika.

Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Agama RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kanwil Kemenag Aceh.

“Evaluasi ini dilakukan karena ada aparaturnya yang melakukan pelanggaran syariat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh Zakwan mengatakan, penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu.

“Untuk sekarang sudah kami hentikan,” kata Zakwan, dalam konferensi pers, Kamis (4/11).

Menurut Zakwan, penghentian kasus ini karena polisi syariat kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan.

Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.

“Kalau memang bukti-bukti tidak bisa kita penuhi otomatis berkas ini tidak akan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Keterangan saksi banyak sekali (yang harus dilengkapi),” tutur Zakwan.

Ditanyakan apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Zakwan menyebutkan, itu nanti akan digelar. “Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pejabat Kanwil Kemenag Aceh yang menjabat salah satu Kasubag itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6/2021) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.

Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat.

Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari. Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.

“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko pada Rabu (30/6/2021) lalu.

Sebelumnya, Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh juga telah menangguhkan penahanan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga beberapa waktu lalu karena diduga terlibat mesum (Ikhtilat).

Sebelumnya, TJ yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan. TJ sendiri sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH yang merupakan tenaga OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan Ikhtilat.

Oknum pejabat berinisial TJ tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada penyidik.

Permohonan penangguhan diajukan pada 30 Juni dan baru dikabulkan 16 Juli 2021. Penangguhan penahanan sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33.

Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga serta terganggunya psikologi anak yang diketahui kini masih belajar di salah satu lembaga pendidikan agama. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Politeknik Negeri Lhokseumawe Wisuda 848 Lulusan, 175 Cumlaude
Next Article 1,3 Juta Penduduk Aceh Sudah Divaksin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG

You May also Like

Umum

Membangun Kembali Kepercayaan, Menghidupkan Harapan

Minggu, 9 Maret 2025
Umum

Dari Kapal Aceh Hebat, Gubernur Sapa Dokter Ahli Bedah Saraf Indonesia

Minggu, 25 Juli 2021
Sebanyak 7.281 peserta mengikuti seleksi penerimaan PPPK Formasi Kemenag Aceh 2024
Umum

7.281 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Formasi Kemenag Aceh

Selasa, 3 Desember 2024
Aceh mendapatkan satu penghargaan anak berprestasi pada hari anak nasional. Penghargaan diterima Ajra Rahmima Maulaya siswa SD N 1 Kebun Lama, Kota Langsa, Aceh. Foto: Istimewa
Umum

Anak Aceh Berprestasi Terima Penghargaan dari Presiden RI

Kamis, 25 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?