ACEH SELATAN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) menggunakan perangkap di Kabupaten Aceh Selatan. Perangkap dipasang sebagai respon terhadap laporan masyarakat yang hewan ternaknya dimangsa raja hutan tersebut.
“Harimau masuk perangkap dan sekarang sudah dibawa ke Unit Respons Konservasi atau Conservation Respone Unit Trumon guna pemeriksaan dan perawatan,” Kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan di Aceh Selatan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/11).
Hadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu tim dokter hewan guna memeriksa kondisi kesehatan serta memastikan usia harimau tersebut.
Ia menjelaskan, harimau sumatra tersebut masuk perangkap yang dipasang di Desa Gunung Kapur, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, beberapa hari lalu.
Harimau tersebut dilaporkan menerkam kambing ternak masyarakat. Menurut Hadi, harimau sering menampakkan diri di perkebunan warga di Aceh Selatan dalam rentang waktu sebulan terakhir.
“Beberapa waktu lalu juga masih ada harimau yang melintasi jalan di daerah Gunung Panton Bili. Penampakan harimau di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu,” kata Keuchik (Kepala Desa) Gunong Kapur, Suhaili.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatera berstatus spesies terancam kritis. Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Masyarakat juga diserukan untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Masyarakat pun diajak untuk tidak memasang jerat, racun, maupun membuat pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia.
Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (IA)