INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Izin Lahan PLTA Tampur-I yang Dikeluarkan Gubernur Aceh

Last updated: Minggu, 14 November 2021 19:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Foto: Ilustrasi PLTA
SHARE

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Kamirzu. Atas hal itu, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I dicabut dan dibatalkan. Apa alasannya?

Kasus bermula saat LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Gubernur Aceh atas izin PLTA itu. Dimana proyek itu dipegang oleh PT Kamirzu.

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Pada Agustus 2019, PTUN Banda Aceh memutuskan batal dan/atau tidak sah keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, beserta perubahannya.

- ADVERTISEMENT -

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 7 Januari 2020 dan juga dikuatkan di tingkat kasasi pada 20 Juli 2020. PT Kamirzu tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Kamirzu,” demikian bunyi PK yang dilansir website MA, Jum’at (12/11/2021) dikutip dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yulius. Apa alasan majelis PK? Berikut pertimbangannya:

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat (Gubernur Aceh-red) telah melampaui batas kewenangan dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa, karena batas maksimal luas areal izin pinjam pakai yang dilimpahkan menjadi kewenangan Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat adalah 5 ha.

Sedangkan luas area objek sengketa kurang-lebih 4.407 ha, sehingga seharusnya objek sengketa dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan oleh Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Bahwa secara substansi areal izin pada keputusan tata usaha negara objek sengketa terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sedangkan waduk atau area genangan sebagian masuk dalam Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan sebagian lagi akan menggenangi Desa Lesten yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga penerbitan keputusan tata usaha negara objek sengketa bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan kepada Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dimana dalam sengketa a quo pembangunan bendungan dan area genangan serta pembangunan jalan baru sebagian berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

- ADVERTISEMENT -

Pemohon Peninjauan Kembali juga telah mengajukan novum tapi bukti-bukti tersebut tidak bersifat menentukan karena tidak memiliki relevansi dengan fakta yuridis dalam sengketa ini. (IA)

Previous Article Siswa Aceh Raih Medali Perunggu FLS2N 2021
Next Article Mobil Listrik Lebih Hemat dari BBM, 72 Km Hanya Rp 10.000

Populer

Syariah
Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional
Selasa, 2 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Relawan kader PKS Aceh turun membantu mengevakuasi jenazah korban banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Nasional
Korban Banjir Mulai Kelaparan, PKS Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional atau Buka Akses Internasional 
Selasa, 2 Desember 2025
Dirut BSI Anggoro Eko Cahyo menyerahkan bantuan untuk masyarakat Aceh sebanyak 27 to logistik, yang diterima Wagub Fadhlullah di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (1/12). (Foto: Ist)
Ekonomi
BSI Tambah Bantuan Jadi 27 Ton Logistik untuk Korban Banjir Aceh, Dirut Pimpin Langsung Distribusi  
Selasa, 2 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?