INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Jurnalis Aceh yang Dijerat UU ITE

Last updated: Jumat, 26 November 2021 22:10 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mendesak Polda Aceh segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin.

Penerbitan SP3 harus dilakukan karena karya jurnalistik yang diterbitkan Metro Aceh tersebut bukan termasuk ranah pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Desakan ini sekaligus menolak upaya restorative justice yang ditempuh Polda Aceh dengan mengharuskan jurnalis Bahrul meminta maaf kepada pelapor.

- ADVERTISEMENT -

AJI dan LBH Pers menilai restorative justice justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena menimpakan kesalahan pada jurnalis yang bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI dan LBH Pers menegaskan penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Sudah jelas, karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan, menurut Pedoman SKB UU ITE. Jadi kasus ini tidak layak dilanjutkan dan Polda Aceh harus menerbitkan SP3, bukan malah meminta maaf kepada pelapor,” kata Ketua Umum AJI Sasmito, dalam keterangannya, Jum’at (26/11).

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

AJI dan LBH Pers menilai selama ini Polda Aceh telah mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis.

- ADVERTISEMENT -

Polda Aceh juga dinilai mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

“Kami menyayangkan sikap kepolisian yang hingga saat ini tidak menghentikan proses hukum. Bahkan hal ini seharusnya sejak awal pihak kepolisian mengarahkan kasusnya diselesaikan menggunakan sengketa pers. Jika korban merasa dirugikan, jalur komplain yang digunakan adalah hak jawab/hak koreksi atau bahkan mengadukan ke Dewan Pers bukan diproses pidana,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.

Selain itu, AJI Indonesia juga melayangkan surat kepada Dewan Pers agar segera membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan terhadap jurnalis Bahrul Walidin, Kamis, 25 November 2021. Satgas ini diharapkan dapat mengawal penghentian kasus kriminalisasi terhadap Bahrul.

Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, Dewan Pers harus proaktif mendesak Polri untuk menghentikan kasus-kasus pemidanaan karya jurnalistik. Apalagi karya jurnalistik yang ditulis Bahrul telah melalui mekanisme di Dewan Pers.

“Dewan Pers harus aktif melakukan monitoring atas implementasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers. Jika tidak, kriminalisasi pada jurnalis akan terus terjadi,” kata Erick.

Sebelumnya, Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Ia dilaporkan menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3.

Pelaporan itu terjadi setelah Bahrul menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di situs Metro Aceh pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya juga telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun, pada Selasa, 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021, dimana ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021. (IA)

Previous Article Senat Universitas Syiah Kuala Tetapkan Tiga Calon Rektor, Nasrullah Tersingkir
Next Article 2022, Bank Aceh Syariah Hadirkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?