JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh Rafli merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
“Bagi Aceh, ini kesempatan penyesuaian dan peluang memperkuat keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), ada waktu 2 tahun ke depan untuk memperbaiki bagian mana saja dalam UU Cipta Kerja yang menggilas kekhususan Aceh sesuai UUPA,” ujar Rafli di Jakarta, Sabtu (27/11).
“Kita selaras dengan putusan MK bahkan sejak RUU hendak disahkan, kita dari Fraksi PKS menyatakan tolak UU tersebut,” ungkap Rafli, yang merupakan politisi PKS.
Kendati demikian ia juga menyebutkan kondisi ini dikhawatirkan bisa memperburuk iklim investasi karena terjadi ketidakpastian hukum.
“Bagi investor, kan butuh sebuah kepastian hukum dan keamanan di tempat ia berinvestasi, maka inkonstitusional besyarat ini harus segera kita respon agar ada kepastian hukum,” kata Rafli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan yang diantaranya tidak memenuhi unsur keterbukaan.
UU Cipta Kerja juga disinyalir mempengaruhi keberadaan 82 undang – undang lain, Termasuk UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang. (IA)