INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pansel Sekda Aceh Tamiang Terbukti Abaikan PP Nomor 58/2009

Last updated: Senin, 29 November 2021 20:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Bambang Antariksa SH MH, selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekda Aceh Tamiang
SHARE

ACEH TAMIANG — Pansel Sekda Aceh Tamiang sengaja mengabaikan PP Nomor 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, di dalam proses pemilihan sekda Aceh Tamiang.

Hal itu terungkap pada sidang di PTUN Banda Aceh, Kamis (25/11) lalu.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Informasi tersebut diungkapkan Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, dalam keterangannya, Senin (29/11).

- ADVERTISEMENT -

Saksi fakta yang dihadirkan Tergugat (Gubernur Aceh) dan Tergugat Intervensi (Drs Asra), yakni Dr Basri sebagai Ketua Pansel, pada keterangan awal mencoba berkelit dan menyembunyikan fakta bahwa rekomendasi KASN ada memerintahkan agar pemilihan Sekda Aceh Tamiang turut mempedomani PP Nomor 58/2009.

Tetapi, setelah diingatkan oleh Kuasa Hukum Penggugat bahwa saksi sudah disumpah dan diminta membaca isi rekomendasi KASN, terungkap bahwa dalam rekomendasi KASN No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020, diperintahkan kepada Bupati, Baperjakat dan Pansel untuk melaksanakan seleksi sesuai ketentuan UU No. 5/2014, PP No. 11/2017 dan PP No. 58/2009.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

“Bahkan Hakim Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi jika keterangannya berbelit-belit diancam dengan ancaman pidana” tambah Bambang Antariksa.

Saksi juga mengungkapkan perubahan syarat Sekda Aceh Tamiang dari pernah menduduki jabatan eselon 2b minimal 2 tahun menjadi 1 tahun, dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan PP Nomor 11/2017.

“Saksi sebagai Ketua Pansel mengaku tidak mengetahui bahwa PP Nomor 11/2017 telah dirubah dengan PP Nomor 17/2020. Padahal Pansel dibentuk pada 25 September 2020 dan PP Nomor 17/2020 diterbitkan pada 28 Februari 2020. Artinya pada saat Pansel lahir, PP Nomor 17/2020 telah lebih dahulu lahir. Hal ini sempat juga ditanyakan juga oleh anggota majelis hakim,” lanjut Bambang menambahkan.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Berdasarkan keterangan saksi selaku Ketua Pansel di persidangan kemarin, terbukti bahwa pemilihan Sekda Aceh Tamiang dilakukan secara sembrono, tidak profesional dan mengandung cacat hukum.

- ADVERTISEMENT -

Saksi juga mengakui bahwa untuk menjabat Sekda salah satu syaratnya adalah lulus diklat PIM tingkat II.

Tetapi, tetap meluluskan Drs Asra yang baru lulus Diklat PIM tingkat III dan menyatakan yang meluluskan seleksi administrasi adalah tim teknis, bukan Pansel.

“Ini yang aneh, karena bukti tertulis yang diajukan Tergugat, keputusan seleksi administrasi merupakan kewenangan Pansel. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Pansel,” ujar Bambang menjelaskan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Drs. Basri selaku saksi fakta, yang ditenggarai telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan di PTUN Banda Aceh, kamis lalu, karena melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Bambang. (IA)

Previous Article ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Korpri
Next Article Guru SMKN 1 Peusangan Bireuen Masuk Finalis Mengajar APBN

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?