BANDA ACEH — Tiga Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 595.500.000.000 dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022 yang telah disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA pada Selasa (30/11/2021).
Pembiayaan untuk modal tiga BUMA yaitu PT Bank Aceh Syariah yang mendapatkan tambahan modal Rp 500 miliar, PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh sebesar Rp 20 miliar, dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebesar Rp 75 miliar.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diwakili Sekda Aceh Taqwallah menjelaskan penyertaan modal untuk tiga BUMA tersebut dalam sidang paripurna DPRA dengan agenda penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPR Aceh mengenai R-APBA 2022, Selasa malam (30/11/2021).
Taqwallah mengatakan, sesuai dengan jumlah pengeluaran pembiayaan dalam R-APBA 2022 sebesar Rp595.500.000.000 direncanakan untuk memenuhi kewajiban kebutuhan modal inti Bank Aceh Syariah dan penambahan modal untuk PT BPRS Mustaqim Aceh serta PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Sehingga diharapkan ketiga BUMA tersebut dapat berkontribusi untuk peningkatan PAA dalam bentuk dividen pada tahun-tahun mendatang,” kata Taqwallah.
Fraksi Partai Aceh yang merupakan fraksi terbesar di DPRA, melalui juru bicaranya Tgk Muhamad Yunus antara lain juga memberi perhatian khusus terhadap BUMA.
“Dengan tambahan modal ini, kita berharap ketiga BUMA tersebut dapat memberikan konstribusi yang lebih besar lagi bagi penerimaan asli Aceh (PAA) ke depan,” harap Tgk Muhammad Yunus.
Sebelumnya, dalam Nota Keuangan RAPBA 2022, Pemerintah Aceh mengusulkan tambahan dana penyertaan modal untuk Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim Rp 20 miliar.
“Usulan tambahan penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah dan BPRS Mustaqim itu sudah pernah dilakukan pembahasan antara Direksi dan Komisaris Bank Aceh bersama Banggar Dewan dan Komisi III DPRA,” ujar Wakil Ketua Komisi III Bidang Keuangan, BUMN/BUMD, Zaenal Abidin.
Dikatakannya, usulan tambahan penyertaan modal Pemerintah Aceh ke PT Bank Aceh Syariah, untuk kecukupan modal Pemerintah Aceh pada akhir Desember 2022, dimana harus ada Rp 3 triliun.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/PJOK.03 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 12/PJOK.03 tahun 2020, ayat 1) nya menyebutkan bank wajib memenuhi modal inti, minimum yang ditetapkan oleh Jasa Otoritas Keuangan (OJK). Pada ayat 2) nya disebutkan lagi, modal inti minimum sebagaimana pada ayat 1) paling sedikit Rp 3 triliun.
Pada ayat 3) modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.
Sementara penyertaan modal Pemerintah Aceh yang ada di Bank Aceh Syariah masih berkisar Rp 2 triliun lebih. Diperlukan penambahan dana untuk modal inti sampai senilai Rp 3 triliun.
Untuk bisa menambah penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah dan BUMD lain, ungkap Zaenal Abidin, Pemerintah Aceh juga sudah pernah mengusulkan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.
Raqan itu sudah dibahas dan disahkan DPRA, pada tahun 2020 dengan Nomor 5 tahun 2020. Dimana disebutkan, untuk PT Bank Aceh Syariah, masih dibutuhkan tambahan dana penyertaan modal senilai Rp 900 miliar, BPRS Rp 128 miliar dan dan PT Pembangunan Aceh Rp 97 miliar.
Dalam Nota Keuangan RAPBA 2022, sebut Zainal Abidin, Pemerintah Aceh mengusulkan dana untuk penyertaan modalnya di BUMD senilai Rp 520 miliar, yaitu untuk Bank Aceh Syariah Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim senilai Rp 20 miliar.
“Kita berharap, pihak direksi PT Bank Aceh Syariah akan menambah nilai volume kredit produktif lebih besar dari tahun sebelumnya. Jangan terjadi sebaliknya, malah kredit konsumtifnya yang naik,” ujarnya. (IA)



