KUALANAMU — Malaysia kembali mendeportasi 5 warga Aceh yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri jiran tersebut.
Kelima warga Aceh yang dideportasi tersebut adalah Syafruddin (25) asal Kabupaten Aceh Timur, M. Nur Junaidi (29) asal Aceh Timur, M. Nasir (33) asal Bireuen, Fauziah (43) asal Aceh Utara dan Sinta Rahmi (21) asal Aceh Utara.
Mereka dideportasi bersama 5 warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga menjadi Pekerja Migran Indonesia bermasalah di Malaysia karena menyalahi aturan keimigrasian.
Adapun 5 PMI bermasalah warga Sumut, yakni Suriadi (29) asal Sei Kepayang Asahan, Abdul Rahim Sidik (49) asal Airbatu Asahan, Heri Syaputra (36) asal Sipaku Area Asahan, M. Abdul Rauf (23) asal Air Joman Asahan dan Jarimun (44) asal Secanggang Langkat.
Setelah dideportasi, mereka tiba di Bandara Kualanamu Deliserdang dari Jakarta dengan menumpangi pesawat Super Air Jet, Rabu (8/12) pagi.
Kepala Seksi Perlindungan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Mohd Fu’at Wahyudi, membenarkan adanya 10 orang PMI bermasalah asal Aceh-Sumut yang dideportasi dari Malaysia.
“Ya, UPT BP2MI Medan dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya mereka di Bandara Kualanamu,” kata Wahyudi.
Menurutnya 10 PMI bermasalah tersebut 5 warga Sumut dan 5 warga Aceh.
Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani karantina selama satu pekan di wismat atlet Jakarta.
Diketahui, 10 PMI itu masuk secara ilegal ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal via Tanjungbalai sebelum pandemi Covid-19.
“Sebelum dideportasi, PMI bermasalah ini sempat ditahan pihak Malaysia paling rendah 8 bulan, paling lama 1 tahun,” jelasnya.
“Kondisi mereka sangat memprihatinkan, apalagi setibanya di Indonesia hanya memiliki pakaian di badan. Ongkos pulang ke kampung halaman masing-masing pun tidak ada, maka dalam hal ini BP2MI Medan memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman,” sebutnya. (IA)