INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Manipulasi Data Bantuan Prakerja dan Sikat Uang Ratusan Juta, Dua Warga Bireuen Ditangkap

Last updated: Kamis, 9 Desember 2021 07:45 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, memberikan keterangan pengungkapan manipulasi data program bantuan prakerja, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12)
SHARE

BIREUEN — Dua warga Kabupaten Bireuen, diduga berhasil memanipulasi data dalam website program bantuan prakerja di masa pandemi covid-19, hingga berhasil menarik uang ratusan juta.

Bantuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diperuntukkan bagi warga pengangguran di masa pandemi Corona.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

“Modusnya dengan memanipulasi data penerima dana tersebut,” kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12) seperti dilansir dari kumparan.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada 2 Desember lalu di kawasan Gampong Reuleut, setelah dilakukan sejumlah penyelidikan sebelumnya.

Mereka adalah HE (36 tahun) warga Kecamatan Peudada dan RI (32 tahun) warga Kecamatan Samalanga. Mereka dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kapolres Bireuen mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan mengakses website prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.

Lalu, mengikuti langkah-langkah pada dashboard website itu, sehingga berhasil memperoleh insentif sebesar Rp 600 ribu per orang dalam sekali pencairan. Sementara setiap NIK yang didaftarkan, berhak memperoleh pencairan insentif tiga hingga empat kali.

Untuk rekening, mereka memakai aplikasi e-wallet OVO. Saat pencairan, dana bantuan ini secara otomatis masuk ke akun OVO tersangka. Kemudian, saldo tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan ditarik melalui ATM di Kota Bireuen.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Pelaku mendapatkan NIK orang lain itu, karena sebelumnya pernah bekerja dalam jasa pembuatan NPWP tahun 2018. Karena salah satu syaratnya harus ada NIK, maka pelaku yang masih memiliki data kependudukan ini, mereka mendaftarkan program prakerja,” jelas Mike didampingi Arief Sukmo.

- ADVERTISEMENT -

Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, layar monitor, keyboard komputer dan mouse, dua unit sepeda motor, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta, serta 300 lembar kartu perdana.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi sejak Juni 2021, sehingga mereka telah menerima pencairan dana prakerja sebesar Rp 150 juta. (IA)

Previous Article Sosialisasi penyusunan media pembelajaran berbasis digital dengan memanfaatkan platform aplikasi SiJEMPOL Aceh kepada para guru, di salah satu hotel di Banda Aceh, Rabu (8/12) Sebagian Besar Guru dan Siswa di Aceh Tidak Siap Hadapi Transformasi Pembelajaran Digital
Next Article Suami istri Luka Berat Tertimpa Pohon Tumbang di Aceh Besar

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?