NAGAN RAYA – Sebanyak 14 pemuda asal Kabupaten Nagan Raya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam ruangan sebuah cafe.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, korban merupakan seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun, korban diduga diperkosa oleh 14 pemuda secara bergilir pada, Sabtu 11 Desember 2021. Peristiwa bejat itu terjadi pada pukul 23.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dalam keterangannya, Jum’at (17/12) menjelaskan kronologis pemerkosaan tersebut.
Berawal ketika, sebut saja namanya “Bunga”, meminta kunci motor kepada ibunya untuk keluar membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala, namun, hingga larut malam pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Kemudian, ibunya yang khawatir karena gadis kecilnya belum kembali, akhirnya berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya, tapi anak perempuannya tidak ditemukan.
Menurut polisi, berdasarkan keterangan ibu korban, keberadaan anak gadisnya baru diketahui pada, Selasa 14 Desember 2021 atau tiga hari berselang, saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga, yang mengaku melihat anaknya di sebuah cafe.
Saksi atas nama M. Hidayat disebut menelpon ibu korban dan memberitahukan keberadaan putrinya itu di kawasan Suka Makmue. Setelah mendapat kabar tersebut, ibu korban langsung menuju lokasi untuk menjemput anak perempuannya yang sudah berhari-hari tanpa kabar.
Saat tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya yang lain secara bergilir di sebuah cafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
Bahkan menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari, dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya.
Mengetahui anaknya diperkosa secara bergilir, ibu kandung korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya, agar pemuda yang memperkosa anaknya segera ditangkap dan dihukum.
Satreskrim Polres Nagan Raya, usai menerima laporan korban bersama ibunya langsung bergerak cepat mencari para pelaku di tempat kejadian perkara.
Di lokasi, polisi menemukan tiga buah kondom serta empat handphone Android, setelah itu, polisi menangkap 9 pelaku pemerkosaan, sedangkan 5 pelaku lainnya masih diburu oleh personil Satreskrim Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pemerkosaan anak di bawah umur.
“Kami juga meminta 5 pelaku lainnya segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam, jika tidak, polisi akan menjemput paksa para pelaku tersebut,” pungkas AKP Machfud. (IA)