Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Ungkap Pemerkosaan dan Perdagangan Anak di Aceh Utara, 8 Pria Hidung Belang dan 1 Mucikari Ditangkap

Last updated: Sabtu, 18 Desember 2021 08:44 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Polisi mengamankan seorang mucikari dan 8 pria hidung belang yang berusia paruh baya, dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di Aceh Utara
SHARE

LHOKSUKON – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.

Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

- Advertisement -

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sembilan tersangka masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye dan Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat dan Pante Bidari (Aceh Timur),” ungkap Kasat Reskrim, dalam keterangannya, Jum’at (17/12).

- Advertisement -

Menurut Iptu Noca, selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.

Tahanan Polres Bener Meriah Meninggal Diduga Dianiaya Usai Ditangkap, Propam Polda Aceh Selidiki
Kejari Agara Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Yayasan Pendidikan Gunung Leuser
Polda Aceh Usut Korupsi Dana Kantor Pos KCP Rimo, Kerugian Rp1,2 Miliar
Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di sejumlah tempat berbeda,” ujar Iptu Noca.

Dijelaskannya, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.

- Advertisement -

Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu,” terang Noca.

Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerja sama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Kita juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir Oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Next Article UIN Ar-Raniry-Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Kejati Aceh bersama tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan lahan sawit program peremajaan sawit rakyat dan menggeledah Dinas Pertanian Aceh Jaya. (Foto: Penkum Kejati Aceh)
Hukum

Penyidik Kejati Aceh Periksa Lahan Sawit PSR dan Geledah Dinas Pertanian Aceh Jaya

Rabu, 12 Juni 2024
Polres Sabang berhasil menangkap DI (53), orang tua pelaku kekerasan terhadap anak kandung yang sempat viral di media sosial. (Foto: Dok. Polres Sabang)
Hukum

Polres Sabang Tangkap Orang Tua Aniaya Anak Kandung yang Viral di Medsos

Rabu, 6 November 2024
Hukum

Kejati Aceh Tangkap 2 Buronan Korupsi Sertifikat Tanah Aset PT KAI

Sabtu, 3 September 2022
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap 7 Tersangka Narkoba, Amankan 4 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja

Minggu, 19 September 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?