INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

DPRA Minta Kemendagri Tidak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Last updated: Minggu, 26 Desember 2021 14:58 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kemendagri, Jum'at, 24 Desember 2021
SHARE

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” kata Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kemendagri, Jakarta, Jum’at, 24 Desember 2021.

Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

- ADVERTISEMENT -

Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan perwakilan Pemerintah Aceh.

Pihak Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN menyampaikan ada beberapa hal harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun.

- ADVERTISEMENT -
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Kemendagri akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.

Dahlan Jamaluddin menjelaskan Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan DPRA dengan serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, dibahas cukup mendalam dan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.

Dahlan meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” katanya.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Dahlan menyebut Rancangan Qanun Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional, karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.

“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.

“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam Undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri dengan cara kami, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan.

Dahlan meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN agar terbuka terhadap masalah yang ada.

“Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” kata Dahlan.

Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kemendagri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun Pertanahan. “Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” terang Yunus. (IA)

Previous Article 26 Desember, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut
Next Article Tiga Nelayan Aceh Tamiang yang Perahunya Tenggelam di Selat Malaka Dipulangkan dari Malaysia

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?