Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Last updated: Kamis, 30 Desember 2021 22:16 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan
SHARE

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili sebanyak 416 perkara cerai sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 315 kasus di antaranya adalah istri yang menggugat cerai suami dengan penyebab utama cekcok terus-menerus dalam rumah tangga.

Selain 315 kasus istri gugat cerai suami, ada 101 perkara merupakan kasus suami menceraikan istrinya.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan, dalam ekspose akhir tahun 2021, Kamis (30/12).

Menurutnya, secara garis besar, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian.

- Advertisement -

Faktor tersebut di antaranya empat perkara karena kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus karena salah satu pihak dihukum penjara, empat kasus gegara ekonomi dan dua perkara akibat cacat badan.

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025
Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta
Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry
Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Selain itu, 42 perceraian karena salah satu pihak meninggalkan satu pihak, dan 308 kasus gegara perselisihan terus-menerus di dalam rumah tangga.

“Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, yaitu orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma,” kata Muhammad Raihan.

Penyebab lain cekcok dalam rumah tangga, yakni disebabkan faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak.

- Advertisement -

Ada juga istri menggugat suami karena terlibat permainan game judi online chip domino.

Menurutnya, berkaitan penyebab faktor pidana hukum, salah satu pihak menggugat cerai karena pasangannya dihukum akibat kasus pembunuhan, narkoba serta terlibat penipuan dan penggelapan.

“Sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ujarnya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan Mahkamah Syar’iyah Jantho menangani 798 perkara sepanjang tahun ini.

Rinciannya adalah gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, Jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan jinayat anak tiga perkara.

Khusus untuk perkara jinayat, kata Raihan, Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili enam perkara judi, 12 perkara ikhtilat (bercumbu), empat kasus pelecehan seksual dan 13 perkara pemerkosaan, enam perkara zina.

“Tiga perkara pemerkosaan itu adalah anak sebagai pelakunya,” jelas Raihan.

Raihan menjelaskan, penyebab utama terjadinya pemerkosaan di Aceh Besar, yakni akibat terpengaruh gawai serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua.

Sementara terkait zina, penyebabnya didominasi hubungan pacaran berlebihan.

“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama, tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan,” katanya.

“Sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” ungkapnya.

Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Tiga Tokoh Lingkungan Aceh Dianugerahi Kasim Arifin Award dari USK
Next Article Vaksinasi Warga Banda Aceh Lampaui 100 Persen

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Polres Bireuen Sita 154 Kg Ganja, Dua Hektare Ladang Dimusnahkan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Umum

Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

PAN Banda Aceh Minta Insentif Investasi Prioritas ke Penguatan UMKM, Ekraf hingga Wisata

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Penerimaan Bea Cukai Aceh Melonjak Tajam, Tembus Rp403 Miliar

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Pidie Butuh Universitas Negeri, Dukungan Penegerian PTI Al Hilal Sigli Menguat

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Demi Sabu, Pemuda di Lhoksukon Nekat Mencuri dan Aniaya Ibunya Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kapolda Aceh Pastikan Seleksi PAG 2025 Berjalan Bersih dan Transparan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Satpol PP dan Dinsos Aceh Tertibkan Gepeng di Banda Aceh

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

19.902 Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, 114 Orang Dipasung

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN

Jumat, 10 Oktober 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?