BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penindakan dengan membongkar lapak pedagang di pasar ilegal yang berada di Gampong Cot Lamkuweuh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (30/12).
Personel Satpol PP-WH Banda Aceh didukung aparat gabungan dari TNI dan Polri serta Muspika Kecamatan Meuraxa melakukan penertiban dengan membongkar bangunan yang selama ini difungsikan sebagai pasar tersebut.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh dan harus dilakukan penertiban.
“Berdirinya pasar tersebut tidak memiliki izin baik dari dinas terkait ataupun dari pemerintah kota dan setelah kita lakukan upaya penertiban secara persuasif namun tidak menemukan hasil, maka hari ini kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak dagangan tersebut,” katanya.
Selain tidak memiki izin pasar, para pedagang juga berjualan di dalam areal Garis Sepadan Bagunan (GSB) dan tidak sesuai dengan tata ruang Kota Banda Aceh.
“Beberapa upaya pernah kita lakukan, baik dengan surat teguran melalui kecamatan serta memanggil pengurus pasar tersebut, namun mereka tidak pernah mau datang,” pungkasnya.
“Sebelum langkah tegas ini, beberapa tahapan sebelum dilakukannya pembongaran pasar telah dilalui, semua sesuai prosedur yang ada”.
Ardiansyah juga menyampaikan arahan dan harapan dari bapak Wali Kota Banda Aceh, ke depannya jangan ada lagi pasar yang dibangun yang menyalahi aturan baik yang masuk adalam GSB atau izin-izin lainya terkait pendirian pasar. (IA)