BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menuntaskan 19 kasus tindak pidana korupsi dari 29 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menjelasakan barang bukti uang yang disita dari kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 662,38 juta.
“Sedangkan kerugian negara negara yang diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 64,88 miliar lebih,” terang jenderal bintang dua itu, Sabtu (1/1).
Kapolda Aceh mengatakan selain tindak pidana korupsi, kasus kriminal khusus lainnya yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2021 di antaranya kejahatan siber sebanyak 46 kasus dengan jumlah yang diselesaikan mencapai 37 kasus.
Berikutnya kasus tindak pidana tertentu sebanyak 23 kasus dengan penyelesaian 17 kasus. Untuk kasus industri perdagangan (indagsi) yang ditangani sebanyak 11 kasus dengan penyelesaian lima kasus.
“Sedangkan kasus fiskal, moneter, dan devisa yang ditangani sebanyak 18 kasus dengan penyelesaian 10 kasus. Penyidik Polda Aceh terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan,” tutur lulusan Akabri tahun 1988. (IA)