INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Cegah Corona, Terapkan Qanun Produk Halal di Warung Kopi

Last updated: Rabu, 29 April 2020 21:57 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH

Banda Aceh —- Semua kepala daerah di Aceh mulai Gubernur, Bupati/Wali Kota didesak untuk mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal pada warung kopi, rumah makan dan kafe.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH mengungkapkan dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) seperti saat ini, keberadaan warung kopi, rumah makan dan kafe dinilai berpotensi menjadi tempat penyebaran virus dari peralatan makan/minum yang silih berganti. Walaupun telah dicuci, tetapi tak menjamin kehygienisannya.

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Hal itu mengingat keberadaan warung kopi menjadi tempat paling favorit bagi warga Aceh untuk mengadakan pertemuan. Hampir semua janji dengan teman atau mitra bisnis dilakukan di warung kopi.

- ADVERTISEMENT -

Itulah yang menyebabkan di Aceh berjamur warung kopi, hingga Aceh berjuluk ‘Daerah Sejuta Warkop’. Semua warkop terisi, bahkan ada yang penuh sesak, termasuk di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam warkop terjadi pergantian pemakaian peralatan minum yang sangat tinggi. Ini tentu saja sangat tidak baik dalam konteks pemutusan mata rantai Covid-19. Karenanya semua warkop di Aceh harus ditertibkan sebelum menjadi pusat masalah,” kata Safaruddin SH, dalam keterangannya, Rabu (29/4).

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

“Kami mendesak pemerintah daerah di Aceh, baik Plt Gubernur maupun para bupati/wali kota, untuk menyertifikasi halal pada LPPOM MPU semua warung kopi, cafe dan rumah makan di Aceh sehingga sesuai dengan amanah Qanun Aceh 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal,” ujar Safaruddin yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Wilayah Aceh.

Safaruddin meminta agar pemerintah menutup sementara warung kopi dan rumah makan yang belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pemerintah khususnya Dinas Syariat Islam Aceh diminta untuk menyosialisasikan pentingnya usaha makanan/minuman memiliki sertifikat halal.

“Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Ini persoalan mendasar. Kalau yang dimakan orang Aceh saja tidak terjamin halal, maka akan terbentuk generasi penerus yang keras hati, tungang, dan klo prip. Makanan yang diasup oleh masusia adalah sesuatu yang sangat substansial, harus dijamin halal baik zat maupun prosesnya,” ungkap Safaruddin.

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Dia menambahkan, dalam Qanun Nomor 8/2016 itu disebutkan pemilik usaha makanan dan minuman yang memasarkan barang yang belum bersertifikat halal dapat dihukum cambuk di depan umum.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi, cambuk itu bukan hanya untuk pelanggar khalwat, maisir dan judi saja. Pemilik warkop, café dan rumah makan yang tak mau mengurus sertifikat halal juga bisa kena. Makanya Dinas Syariat Aceh jangan diam saja dalam urusan ini,” saran Safaruddin.

Ditambahkannya, metode pencucian gelas/piring dalam warung kopi selama ini masih belum memenuhi standar halal, dan ini adalah berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular karena tidak sesuai standar kesehatan.

“Lihatkan gelas/piring hanya dikocok-kocok dengan air dalam ember yang sama, tanpa dibilas dengan air suci yang mengalir. Bekas kotoran dalam piring dan gelas, mungkin juga ada ludah, menyatu dalam ember. Lalu dalam gelas itu disaji minuman untuk tamu lainnya lagi. Cobalah undang petugas dari LPPOM MPU Aceh, mereka pasti mengatakan yang semacam ini adalah di bawah standar halal,” terang Safaruddin.

Safaruddin mengancam akan menggugat para kepala daerah jika Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal tidak dijalankan di Aceh.

“Jangan main-main, regulasi yang sudah ada itu wajib ditegakkan. Kalau pemerintah tetap membangkang, bisa jadi kami akan menggugat mereka ke meja hijau,” pungkas Safaruddin. (m)

Previous Article Musrenbang Aceh Berlangsung Lewat Video Conference
Next Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di wilayah Provinsi Aceh OJK: Restrukturisasi Pembiayaan Bukan untuk ASN

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?