INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Nelayan Ajukan Suntik Mati, Ketua MPU Aceh: Itu Dosa Besar!

Last updated: Jumat, 7 Januari 2022 22:47 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menanggapi soal nelayan di Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, yang mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan.

Tgk Faisal menegaskan, dalam Islam, bunuh diri seperti permintaan suntik mati merupakan dosa besar.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Itu tidak boleh dalam Islam, karena itu bagian daripada putus asa, itu dilarang oleh Allah. Orang yang putus asa dari rahmat Allah itu dosa besar,” kata Tgk Faisal saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022), seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -

Ulama Aceh yang akrab disapa Lem Faisal ini menyebutkan, semua permasalahan yang dihadapi seseorang masih ada solusi dan jalan keluarnya.

Dia juga mengatakan tantangan yang diberikan Allah itu kecil bila dibandingkan dengan nikmat yang cukup besar.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Maka tidak boleh ada upaya-upaya untuk bunuh diri karena pekerjaan itu tidak boleh. Jadi di agama Islam tidak membenarkan seseorang itu dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah,” jelas Tgk Faisal Ali.

“Permohonan untuk minta bunuh diri itu disuntik mati, itu bagian dari pada putus asa karena problem yang dihadapi dianggap itu tidak ada lagi jalan keluar itu tidak boleh,” lanjutnya.

Tgk Faisal meminta pihak terkait memberi pendampingan ke nelayan tersebut. Bila ada masalah yang dihadapi, kata Faisal, agar disampaikan ke pemerintah, tetangga, masyarakat, serta keluarga.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Semuanya akan memberi jalan keluar terhadap permasalahan yang beliau hadapi. Di sinilah sesama muslim itu kan saudara. Jadi kalau ada masalah, bisa dibicarakan baik-baik dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang membuat kita seakan-akan Allah tidak sayang lagi sama kita,” kata Tgk Faisal.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Nazaruddin Razali, seorang nelayan di Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat. Salah satu alasannya adalah kebijakan Pemko Lhokseumawe yang membuatnya tertekan.

Permohonan suntik mati disampaikan nelayan itu ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) dan tercatat dengan nomor PNL LSM-01-2022-KWS. Perkara itu kemudian diregistrasi dan mendapat nomor perkara: 2 /pdt.p/2022/PN LSM.

Nelayan tersebut bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga mengirimkan surat ke Kepala PN Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan suntik mati.

Kuasa hukum penggugat, Safaruddin, mengatakan permohonan suntik mati diajukan karena kliennya tidak sanggup menghadapi tekanan, termasuk dari Pemko Lhokseumawe.

Wali Kota disebut telah mengeluarkan aturan melalui surat nomor 523/1322/2021 yang isinya melarang budi daya ikan di dalam Waduk Pusong.

Surat itu dikeluarkan Wali Kota pada 26 Oktober 2021. Surat itu juga memerintahkan agar keramba milik masyarakat di dalam waduk dibongkar secara mandiri paling lambat 20 November 2021.

“Pemerintah akan merelokasi usaha budi daya ikan dalam waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara,” kata Safaruddin dalam keterangan kepada wartawan.

Safaruddin menjelaskan kliennya, yang menggantungkan hidup di waduk, menolak upaya relokasi. Pemindahan itu disebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrengbang) di Gampong Pusong Lama.

Dalam upaya relokasi, kata Safaruddin, Pemko Lhokseumawe melibatkan unsur Muspika Banda Sakti. Dalam proses sosialisasi, Muspika disebut membawa aparat keamanan sehingga membuat kliennya ketakutan dan tertekan.

“Apalagi pemohon pernah melewati masa konflik pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Muspika melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu,” ujar Safaruddin.

“Oleh karena itu, pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, dan Danramil Banda Sakti,” lanjut kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin. (IA)

Previous Article Persiraja Dibantai PSS Sleman 1-4, Laskar Rencong Kian Terkubur di Dasar Klasemen
Next Article Awal Tahun, Puluhan Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Dimutasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?