INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 5 Penyelundup 343 Kg Sabu

Last updated: Selasa, 18 Januari 2022 22:55 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana didampingi Kepala Seksi Intelijen Muliana, memberikan keterangan, Selasa (18/1)
SHARE

BIREUEN – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada 5 Terdakwa kasus penyelundupan narkotika.

Kelima Terdakwa yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut dalam Perkara Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Vonis mati tersebut dijatuhkan atas upaya hukum Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

Kelima terdakwa tersebut divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan menyatakan para Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati dengan Barang Bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram.”

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Sebelumnya kelima Terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim pada PN Bireuen.

Dari vonis tersebut, kelima Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada 25 November 2021 dan Jaksa Penuntut Umum juga melakukan upaya hukum banding pada 1 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajaru) Bireuen mengatakan Putusan Banding tersebut memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat sidang tuntutan 16 November 2021.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Namun 1 Terdakwa F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 1 Terdakwa N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu Putusan Banding dari PT Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding,” ujar Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana didampingi Kepala Seksi Intelijen Muliana, Selasa (18/1)

Kajari Bireuen melanjutkan atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu Upaya Hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para Terdakwa.

Kajari Bireuen juga menyampaikan Narkotika adalah musuh bersama anak bangsa.

“Mari kita jaga keluarga kita, saudara – saudara kita dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkas Muhammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen. (IA)

Previous Article Amiruddin Idris Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PPP Aceh, Ilmiza Sekretaris
Next Article Kapolda Aceh Pugar Makam Habib Bugak Al Asyi di Bireuen

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?